Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah usai melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sri Puguh Budi Utami.
Sri Puguh mengatakan tak mengetahui terkait suap yang dilakukan tersangka Fahmi Dharmawansyah terkait Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Apalagi Sri Pungguh menolak dengan tegas dirinya terkait ataupun ikut terlibat dalam penerimaan suap tersebut.
"Nggak ada nggak ada. Saya nggak nerima apapun. Saya nggak nerima apapun," kata Sri Pungguh usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018).
Adapun Sri Pungguh tak pula mengetahui bila ada pemberian fee, agar fasilitas penjara milik suami Inneke Koesherawati tersebut ada fasilitas mewah.
"Nggak ada, nggak ada. Jadi nggak ada itu," tutup Sri Pungguh
Sri Pungguh usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Fahmi. Fami merupakan narapidana dalam kasus Bakamla.
Fahmi diduga memberikan suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein, agar mendapatkan fasilitas dan mudah keluar masuk penjara dengan alasan untuk berobat karena sakit.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, Hendry Saputra yang merupakan ajudan Wahid Husein dan Andri Rahmat yang merupakan narapidana kasus pidana umum atau tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.
Baca Juga: Suap Meikarta Bupati Bekasi, Jabar Minta Pemkab Tetap Layani Desa
Tag
Berita Terkait
-
Tina Toon Kaget Namanya Dijadikan Sandi Kasus Suap Bupati Bekasi
-
Kasus Suap Meikarta, Bagaimana Prospek Harga Saham Lippo Group?
-
Tersandung Suap Meikarta, Saham Lippo Group Bergerak Melemah
-
Mengungkap 4 Sandi Khusus Kasus Suap Bupati Bekasi Neneng Hasanah
-
Bupati Bekasi Jadi Kepala Daerah ke-99 Terjerat Korupsi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Ulah Camat di Karawang Diduga Tipu Warga Rp1,2 Miliar Modus Jual Rumah, Bupati Aep Syaepuloh Murka
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
Pramono Setujui SMAN 71 Gelar Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan: Yang Mau Daring Boleh
-
Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya
-
Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat