Suara.com - Penangkapan terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan bupati perempuan itu sebagai kepala daerah yang ke-99 terjerat korupsi. Bupati yang kembali terpilih untuk periode keduanya ini diduga menerima suap perizinan proyek Meikarta.
"Yang diproses KPK sejak tahun 2004," ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, seperti dilansir Antara, Senin (15/10/2018).
Ia menjelaskan, kasus operasi tangkap tangan atau OTT kepada 10 orang di Kabupaten Bekasi termasuk Neneng merupakan kasus korupsi ke-23 di tahun 2018 yang ditangani KPK. Selain itu, sudah ada 25 orang kepala daerah yang ditangkap KPK sepanjang 2018 ini.
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin terpilih untuk kedua kalinya di Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 lalu. Menurut KPK, bupati perempuan yang diusung Partai Golkar itu terjerat kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Ia diduga dijanjikan fee fase pertama sebesar Rp 13 miliar oleh oknum petinggi Lippo Group untuk pembangunan proyek Meikarta. Pada awal pembangunannya, proyek ini sebelumnya juga sempat heboh di media.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan, KPK telah menangkap setidaknya 10 orang baik pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi maupun pihak swasta. Komisi antirasuah itu menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah. Diduga kasus yang sedang ditangani terkait perizinan properti.
KPK mengungkap kasus ini melalui operasi tangkap tangan yang digelar di Jakarta dan Surabaya pada 14 Oktober 2018. Dalam operasi itu KPK menyita uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp 513 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun