Suara.com - Polisi masih menelusuri kasus peluru nyasar ke gedung DPR RI yang telah menjerat dua pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan berinisial IAW dan RMY sebagai tersangka.
Terkait kasus ini, polisi akan memeriksa anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) berinisial A dan G karena dianggap sebagai pemilik senjata api jenis Glock 17 dan AKAI Costum yang dipakai kedua tersangka saat berlatih menembak.
"Kami akan memeriksa terhadap A dan G yang memiliki senjata ini dan bagaimana bisa memberikan pinjaman senjata kepada yang bersangkutan, (AIW dan RMY)," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).
Nico juga masih mempertanyakan alasan kedua anggota Perbakin bisa meminjamkan senpi itu kepada IAW dan RMY yang diketahui tak memiliki izin terkait penggunaan senpi tersebut.
"Karena aturannya jelas bahwa seseorang itu bisa membawa senjata setelah dia mempunyai izin. Kedua, senjata juga harus ada izinnya. Kalau salah satu tidak ada itu kena UU darurat," kata dia.
Selain itu, polisi juga berencana memanggil dua pekerja berinisial H dan S yang mendampingi tersangka saat berlatih menembak di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/10) kemarin. Alasan keduanya turut diperiksa karena polisi ingin menggali soal prosedur latihan menembak di tempat tersebut.
"Yang mendampingi itu (H dan S) adalah orang yang bertugas menyiapkan senjata, membersihkan senjata, ada. Dan ini sedang kami lakukan pemeriksaan terkait mekanisme dan prosedur dalam mendampingi seseorang di sini," kata Nico.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan IAW dan RMY sebagai tersangka terkait insiden peluru nyasar ke ruangan Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw dan ruangan anggota komisi VII DPR RI Bambang Heri Purnama.
Alasan polisi menetapkan IAW sebagai tersangka karena lalai saat menekan pelatuk Glock 17 yang dimodifikasi switch costumized. Sengkan RMY dijadikan tersangka karena tak memiliki izin terkait penggunaan senpi.
Baca Juga: Penembakan Gedung DPR, PNS Kemenhub Gugup saat Latihan Menembak
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara
-
Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak
-
Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok