Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PD PDGI) Hanato Seno mengatakan siap mendindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi kedokteran yang dilakukan putri Amien Rais, Hanum Rais. Hananto menegaskan akan bertindak profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
"Tidak ada intervensi," kata Hananto, saat ditemui di Kantor PB PDGI, Utan Kayu, Jakarta Timur, Jumat (18/10/2018).
Hananto menerangkan, Hanum Rais terdaftar sebagai anggota dokter gigi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan ketentuan yang berlaku di PB PDGI, laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut akan diproses terlebih dahulu oleh PDGI Yogyakarta.
Lebih lanjut, Hananto menjelaskan proses pengusutan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik tersbut dilakukan berdasarkan mekanisme etik oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG). Bila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran maka kemudian akan diberi sanksi, mulai dari yang terendah sampai yang tertinggi yakni dicabut status keanggotaannya.
"(Hanum) kan dipanggil, dimintai keterangan seperti yang diajukan apakah betul atau tidak. Kalau ada pelanggaran ada sanksi. Kami sudah ada mekanisme sidang mulai paling rendah peneguran sampai juga mencabut rekomendasi keanggotaan," jelasnya.
Sebelumnya Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Syarikat 98, Hengky Irawan melaporkan Hanum Rais ke PB PDGI. Hanum Rais dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik profesi terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
Hengky mengungkapkan Hanum Rais dalam akun media sosial Twitter milikinya sempat menyatakan kalau dirinya ialah seorang dokter yang telah memeriksa Ratna. Ketika itu, kata Hengky yang bersangkutan meyakinkan bahwa luka yang dialami Ratna bukanlah guratan luka pascaoperasi melainkan akibat tindakan penganiayaan.
Berkenaan dengan itu, Hengky mengungkapkan keprihatianan atas penggunaan gelar akademik kedokteran yang dilakukan Hanum untuk menjustifikasi kebohongan penganiayaan Ratna. Untuk itu dia menilai bahwa apa yang dilakukan Hanum telah melanggar etik kedokteran dan menuntut PB PDGI mencabut izin profesi Hanum sebagai dokter gigi.
"Pencabutan izin profesi tersebut diharapkan dapat mendisiplinkan saudara Hanum Rais agar bertanggungjawab dengan profesinya selaku dokter gigi, serta menghayati pasal-pasal Kode Etik Dokter Gigi Indonesia," kata Hengky.
Baca Juga: Farhat Abbas Kabur dari Indonesia dan Kawin Lagi jika Jokowi...
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
-
Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional
-
Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa
-
Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025
-
Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
-
Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib