Suara.com - Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, melantik satu pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) lingkup KLHK, Timbul Batubara sebagai Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Nusa Tenggara Timur. Timbul Batubara, yang sebelumnya menjabat Kepala Balai Besar KSDA Papua, menggantikan Tamen Sitorus yang pindah menjadi Kepala Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat.
Dalam pelantikan yang berlangsung Jumat (19/10/2018) pagi, di Kantor KLHK, Jakarta, Bambang, yang membacakan sambutan Menteri LHK menyampaikan, Kepala Balai Besar berfungsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah. Kepala Balai Besar juga harus berpedoman pada visi misi presiden, dan menjabarkannya sesuai dengan konteks daerah masing-masing.
“Dengan cara itu, kita bisa membangun keterpaduan, keintegrasian, memperkuat sinergi dalam percepatan pembangunan nasional," katanya.
Sebagaimana Rencana Strategis Kementerian LHK 2015-2019, khususnya program Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, terkonsentrasi pada pencapaian 2 sasaran program, yaitu peningkatan efektivitas pengelolaan hutan konservasi dan upaya konservasi keanekaragaman hayati, serta peningkatan penerimaan devisa dan PNBP dari pemanfaatan jasa lingkungan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati.
Keberadaan kepala balai di daerah berperan sebagai simpul penting koordinasi antara kementerian/lembaga di tingkat pusat dengan pemerintah di provinsi, kabupaten dan kota, sehingga program-program kementerian di pusat ke daerah dapat betul-betul dikonsolidasikan dengan baik. Demikian pula dengan program lintas wilayah, harus bisa difasilitasi dan disinergikan dengan baik, serta harus bisa diantisipasi dan ditangani dengan baik.
Sebagaimana pesan Menteri LHK, dikatakan Bambang, pejabat Pimpinan Tinggi Pratama harus menguasai Administrasi Negara dan Publik. Di situ berlaku tata laksana dan tata cara kerja berdasarkan perundangan yang berlaku.
Selain itu, menurut Bambang, sebagai birokrat agar terus menjaga artikulasi stakeholder dalam berbicara dan berbuat. Terakhir, menjaga stabilitas pemerintah ketika harus menjaga netralitas dan juga menjaga posisi birokrat dalam menyikapi perkembangan politik dan tetap dalam koridor birokrat yang sudah ada aturannya.
Berita Terkait
- 
            
              Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
 - 
            
              Menko Muhaimin Tegaskan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, Dengar Aspirasi Pekerja Kreatif di NTT
 - 
            
              Penanganan dampak banjir bandang di Nagekeo NTT
 - 
            
              Banjir Landa Bali dan NTT, Prabowo Perintahkan BNPB Bertindak Cepat
 - 
            
              Gunung Lewotobi Laki-laki kembali erupsi
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?
 - 
            
              Gus Ipul Murka: Bansos Dipakai Bayar Utang dan Judi Online? Ini Sanksinya!