Suara.com - Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong alias hoaks pada hari ini Senin (22/10/2018).
"Iya benar, RS (Ratna Sarumpaet) kembali diperiksa (sebagai tersangka)" kata Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi Suara.com.
Terkait agenda pemeriksaan ini, polisi akan mencocokan keterangan Ratna Sarumpaet dengan bukti-bukti yang telah diberikan dokter Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Diketahui, kebohongan Ratna Sarumpaet soal klaim penganiayaan terungkap setelah polisi menemukan fakta-fakta bahwa luka lebam di bagian wajah Ratna Sarumpaet karena akibat operasi sedot lemak di RSK Bedah Bina Estetika.
Dalam penyidikan kasus hoaks ini, polisi juga telah meminta keterangan dokter RSK Bedah Bina Estetika sebagai saksi. Selain itu, polisi juga telah mendapatkan rekam medis dari RS kecantikan itu soal operasi plastik Ratna Sarumpaet.
"Ini pemeriksaan tambahan terkait penyataan dokter (RSK Bedah Bina Estetika)," kata Jerry.
Lebih lanjut, Jerry menerangkan alasan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
"Iya untuk pelengkapan berkas," tandasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial.
Buntut dari drama penganiayaan itu juga telah menyeret Ratna Sarumpaet ke dalam penjara. Polisi meringkus Ratna Sarumpaet saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat