Suara.com - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat menggunakan celah hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat untuk merazia kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT. Pemkab Garut menyatakan melarang LGBT beraktivitas di daerahnya.
"Perda itu payung hukum Satpol PP untuk merazia LGBT," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman kepada wartawan di Garut, Senin (22/10/2018).
Kabupaten Garut sempat dihebohkan dengan kemunculan grup gay di media sosial Facebook. Pemerintah daerah, lanjut dia, telah berupaya menindaklanjuti keberadaan grup tersebut sebagai komitmen pemerintah menangani masalah LGBT.
"Kita berikan penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya LGBT," katanya.
Ia menyampaikan, perda yang sudah dimiliki Pemkab Garut itu meliputi penanganan masalah prostitusi. Kegiatan LGBT, lanjut dia, dapat terjerat dalam perda tersebut yaitu point pelacuran yang salah satunya penyuka sesama jenis.
"Di sana ada point pelacuran, ya salah satunya sesama jenis," katanya.
Pemerintah Garut juga meminta Satpol PP untuk meningkatkan operasi dan menjalankan Perda Anti Perbuatan Maksiat itu.
"Saya kira Satpol PP bersama polisi bahkan TNI juga rutin melakukan razia ke tempat-tempat yang kita telah awasi sebelumnya," katanya. (Antara)
Baca Juga: Indonesia Gunakan Software Israel untuk Mata-matai Aktivis LGBT
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan
-
Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti
-
Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026
-
Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS
-
H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu
-
KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026
-
Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa
-
Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh
-
PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan
-
Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan