Suara.com - Ilham Lahya alias Aco (26), pemuda asal Limo, Depok, Jawa Barat harus berurusan dengan pihak kepolisian. Entah setan apa merasuki pikiran pemuda tersebut sehingga nekat melakukan tindakan pencabulan terhadap dua bocah di bawah umur berinisial ZKA (9) dan MSF (14).
Mirisnya, tindakan rudapaksa itu dilakukan Aco di sebuah masjid di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2018 lalu.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan awalnya tersangka mengajak kedua korban menuju masjid tersebut.
"Lalu pelaku menyuruh korban untuk duduk dipangkuan pelaku," kata Stefanus saat dikonfirmasi, Selasa (23/10/2018).
Usai memangku korban, Aco lantas memijit bahu dan memasukan tangannya ke dalam celana ZKA. Aco juga mencium bibir ZKA, serta memasukan lidahnya ke dalam mulut ZKA.
Usai birahinya terpenuhi, Aco kemudian menyuruh ZKA pulang. Tak puas mencumbu satu bocah, Aco kemudian menggiring MSF menuju lantai 2 masjid.
Melihat kondisi lantai 2 di masjid itu sepi, Aco lantas melancarkan aksi bejatnya. Namun, MSF ketika itu sudah merasa ada kejanggakan dari gelagat Aco. Korban pun menolak saat Aco memasukan tangannya ke dalam celana. MSF pun kemudian kabur saat tersangka mengiming-imingi uang.
"(MSF) Pergi meninggalkan pelaku," kata Stefanus.
Setelah mendapatkan perlakuan itu, kedua bocah itu ternyata menceritakan ke orang tua mereka. Kedua orang tua yang kaget mendengar hal itu lantas melaporkannya ke polisi.
Baca Juga: Anak Korban Pencabulan Tak Masuk Daftar Pengungsi Gempa Palu
Alhasil, berdasarkan laporan, polisi akhirnya meringus Aco pada 30 Agustus 2018. Kini yang bersangkutan harus mendekam dibalik jeruji besi.
Akibat perbuatannya itu, Aco dikenakan Pasal 76 E Jo 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
Bunda Meninggal Ayah Kawin Lagi, Bocah 8 Tahun Dicabuli Tetangga
-
Anak Korban Pencabulan Tak Masuk Daftar Pengungsi Gempa Palu
-
Remaja Tanggung Jadi Tersangka Pencabulan Anak Korban Gempa Palu
-
MUI Temukan Ada Kampanye Pilpres 2019 di Masjid se-Jawa Barat
-
Trauma Gempa, Warga Sumenep Tak Berani Salat di Masjid
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Prabowo Berpidato Ketiga di Sidang Majelis Umum PBB, Bicara Usai Donald Trump
-
Diusir Usai Gunakan Baju Bendera Palestina, Legislator Belanda Ganti Baju dengan Corak Semangka
-
Ribuan Buruh Kepung DPR Hari Ini, 5.367 Aparat Dikerahkan Amankan Aksi Tolak Upah Murah!
-
Heboh Surat Kuota Pendamping Desa Beredar, DPW PAN Jabar Tegaskan Hoaks dan Bentuk Tim Investigasi
-
Viral Usai Lempar Gagang Mikrofon, Ini Permintaan Maaf Lengkap Kepala Kanwil Kemenag NTB
-
Kena Serangan Siber, Bandara di Eropa Lumpuh Selama Satu Hari
-
Presiden Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, DPR Ingatkan Nasib Honorer Gajinya Masih Rp 300.000
-
DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji: Kejahatan Merampas Hak Umat Beribadah!
-
KPK Bantah Intervensi dari Istana Gegara Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Skandal DPRD Gorontalo: "Rampok Uang Negara" dan Selingkuh, Anggota PDIP Ini Langsung Dipecat!