Suara.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Sulawesi menetapkan satu tersangka kasus pencabulan terhadap SH, bocah 7 tahun yang merupakan pengungsi korban gempa dan tsunami Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pelakunya yakni MI yang juga masih di bawah umur yakni 14 tahun. Awalnya, korban disebut dicabuli oleh tiga orang. Namum hasil penyidikan hanya ditetapkan tersangka tunggal yakni MI.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Diaritz Felle mengatakan, pelaku dugaan pencabulan itu hanya satu orang.
"Tersangka merupakan pelaku tunggal dalam kasus kejahatan seksual tersebut," ujar Diaritz kepada Suara.com.
Menurut Diaritz, aksi cabul yang dilakukan MI terjadi pada Selasa (16/10/2018). Saat itu, ketika korban hendak menuju ke rumah keluarganya di Perumahan Bumi Permata Sudiang. MI lalu memanggil korban ke rumah kosong kemudian memaksa korban menanggalkan pakaiannya.
"Pelaku memanggil korban ke belakang rumah kosong, di sana pelaku memaksa korban," ucap Diaritz.
SH menolak menuruti permintaan MI, sehingga tersangka memaksa hingga mencabuli korban dengan menutup mulutnya dengan kain.
Usai melancarkan perbuatannya, MI kemudian mengantar korban yang terus menangis. Salah seorang saksi mata, Hendro menyaksikan keduanya barjalan dengan posisi pelaku merangkul SH sembari berlari.
Curiga dengan pemandangan ganjil itu. Hendro menghentikan kedua bocah itu lalu membawanya ke rumah warga lain, Fatmi.
"Setelah diamankan warga. Diketahui SH korban pencabulan, dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Biringkanaya," tutur Diaritz.
Baca Juga: Nikita Mirzani Cabut Gugatan Isbat dan Cerai, Gara-Gara Hamil?
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76 B atau Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Meski demikian, polisi tetap berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kota Makassar dan Bapas. Sebab pelaku juga merupakan anak di bawah umur. Sementara dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengembangan polisi.
Kontributor : Lirzam Wahid
Berita Terkait
-
Diminta Mundur, Ini yang Dilakukan Pasha Ungu Pasca Gempa Palu
-
Pasha Ungu Menangis: Bagaimana Rasanya Kalau Anda Berada di Situ?
-
Pasha Ungu Menangis karena Didemo Korban Gempa Palu
-
Pasha Ungu Menangis: Saya Siap Mundur dari Wakil Wali Kota Palu
-
Pasca Gempa Palu, BMKG Pasang 20 Sensor Seismograph di Sulawesi
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta
Terkini
-
Bawa Nasi Tumpeng, Warga Pati Syukuran di KPK Usai Sudewo Ditahan
-
Giliran Ojol Jadi Korban Jalan Berlubang di Grogol, Pramono Anung Hingga Bina Marga Minta Maaf
-
Teguran Keras Jaksa Agung: Stop Euforia Mewah di Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset Kejaksaan!
-
KCIC Gandeng Trip.com, Tiket Whoosh Kini Bisa Dipesan Secara Global
-
Pilot-Kopilot Smart Air Tewas Ditembak KKB di Papua, KSAD Jenderal Maruli Tunggu Perintah Mabes TNI
-
Detik-detik Penangkapan 2 Warga Citayam Pencuri Kabel Kereta Api Bertegangan Tinggi
-
Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Pertaruhan Berbahaya, Amnesty Desak Tinjau Ulang
-
AS Siapkan Kirim Kapal Induk Kedua ke Wilayah Iran di Tengah Ancaman Perang
-
Dari Sindiran 'Cerdas' ke Foto Damai, Ini 6 Fakta Perselisihan Menkeu Purbaya dan Menteri KKP
-
IPK Indonesia Anjlok ke Skor 34, Hasbiallah Ilyas: Alarm Keras, KPK Harus Evaluasi Total