Suara.com - Sebanyak 1520 pengacara siap memberikan bantuan hukum secara gratis atau probono terhadap Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli yang dilaporkan Partai Nasional Demokrat atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
Terkait adanya bantuan hukum dari ribuan pengacara itu disampaikan pengacara Rizal Ramli, Otto Hasibuan saat mendampingi pemeriksaan kliennya di Polda Metro Jaya, Rabu (24/10/2018).
"Hanya 4 jam sudah terkumpul 720 orang dan besoknya terkumpul sampai 1520 orang yang bersedia untuk membantu dan setelah itu kami stop, tidak kami share lagi karena khawatir nanti mungkin 50 ribu bisa datang gitu ya," ujar Otto.
Terkait adanya pemberia pendampingan hukum itu, Otto mengaku sangat berterima kasih kepada ribuan pengara tersebut.
"Jadi pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada tim lawyer di seluruh Indonesia yang sekarang betul-betul tergugah hatinya untuk membela petani dan nelayan karena itulah kiprah seorang advokat membela rakyat miskin dengan cara probono melalui pembelaan kami melalui Pak Rizal Ramli," jelasnya.
Senada dengan Otto, Rizal Ramli bersyukur jika masih ada lawyer-lawyer yang memberikan bantuan dan dukungan secara gratis kepada dirinya.
"Kami bersama teman-teman lawyer sebenarnya yang mau datang banyak sekali total ada 1520. Yang komen membantu kami secara probono dan gratisan Saya betul-betul bangga ternyata lawyer lawyer hati nuraninya itu masih clear," tambahnya.
Diketahui, Rizal Ramli dilaporkan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (DPP Partai Nasdem).
Pelaporan itu menyusul pernyataan Rizal dalam program 'Sapa Indonesia Malam' di Kompas TV tanggal 4 September 2018 dan program 'Indonesia Business Forum' di tvOne tanggal 6 September 2018. Saat itu Rizal diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh.
Baca Juga: Rizal Ramli ke Surya Paloh : Beda Pendapat Kok Ngadu ke Polisi
Dalam laporan bernomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum, Rizal disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Pengacara Rizal: Banyak Kata Hilang dari Laporan NasDem
-
Rizal Ramli ke Surya Paloh : Beda Pendapat Kok Ngadu ke Polisi
-
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi akan Periksa Rizal Ramli
-
Sohibul Curigai Ada Kejanggalan Setelah Fahri Cabut Laporan
-
Sohibul Yakin Tak Bakal Jadi Tersangka Kasus Laporan Fahri Hamzah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK