Suara.com - Pengacara Rizal Ramli, Otto Hasibuan mengatakan ada beberapa kata dari kliennya yang dihilangkan dalam bukti terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai NasDem. Terrkait hal itu, Otto mengaku kembali mengetik ulang semua ucapan dari Rizal Ramli saat menjadi narasumber di dua telivisi swasta.
"Rekaman yang pembicaraan pak Rizal Ramli kita ketik ulang. Ternyata kita ketika ulang tidak sama dengan ketik ulang dari pelapor," kata Otto Hasibuan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/10/2018).
Otto mengaku jika pihaknya merasa kebingungan dengan laporan tersebut. Hal tersebut lantaran dalam data percakapan yang dimilikinya tak ada kata-kata dari Rizal Ramli yang bermaksud mencemarkan nama terhadap Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
Dengan adanya beberapa kata yang hilang, dirinya mengatakan jika pihaknya akan mempersoalkan hal itu dalam pemeriksaan.
"Jangan ada penghilangan kata-kata yang berbeda. Sebab satu titik, satu kata yang berbeda dari ucapan Rizal Ramli itu bisa berbeda maknanya. Jadi itu akan kita persoalkan juga. Jangan sampai ada fitnah baru," jelasnya.
Otto juga memberikan contoh kata yang hilang dari percakapan Rizal Ramli. Salah satu yang dihilangkan atau diganti maknanya adalah kata 'loh'. Kata tersebut bukan menunjuk sesorang, melainkan mempertanyakan sesuatu.
"Ada kata-kata Loh disitu padahal sebenarnya bukan lo tapi loh. Nah ini hal yang sangat subtansial dan sudah konsultasi dengan ahli bahasa dengan baik dan itu tidak sesuai dengan percakapan pak Rizal" papar Otto.
Diketahui, Rizal Ramli dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau Tindak Pidana Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Surya Paloh. Dia dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (DPP Partai Nasdem).
Pelaporan itu menyusul pernyataan Rizal dalam program 'Sapa Indonesia Malam' di Kompas TV tanggal 4 September 2018 dan program 'Indonesia Business Forum' di tvOne tanggal 6 September 2018. Saat itu Rizal diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh.
Baca Juga: Rizal Ramli ke Surya Paloh : Beda Pendapat Kok Ngadu ke Polisi
Dalam laporan bernomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum, Rizal disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Rizal Ramli ke Surya Paloh : Beda Pendapat Kok Ngadu ke Polisi
-
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi akan Periksa Rizal Ramli
-
Sohibul Curigai Ada Kejanggalan Setelah Fahri Cabut Laporan
-
Sohibul Yakin Tak Bakal Jadi Tersangka Kasus Laporan Fahri Hamzah
-
Usai Dicecar Polisi 11 Pertanyaan, Sohibul: Alhamdulillah Lancar
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
Terkini
-
Prabowo Minta Pesawat Airbus A-400M Dilengkapi Modul Ambulans Hingga Alat Hadapi Kebakaran Hutan
-
Amnesty International Ingatkan Prabowo: Gelar Pahlawan untuk Soeharto Jadi Akhir dari Reformasi
-
Gejala Mual hingga Pusing, Program MBG di SDN Meruya Jakbar Disetop usai Siswa Keracunan Massal
-
Ignasius Jonan Merapat ke Istana saat Prabowo-AHY Rapat Bahas Utang Whoosh, Bakal Buka-bukaan?
-
Alasan Onad Pakai Narkoba Akhirnya Terungkap, Pengajuan Rehab Bakal Dikabulkan?
-
Dulu Digugat, Kini Aset Harvey Moeis dan Koleksi Sandra Dewi Siap Dilelang Kejagung!
-
Diungkap AHY, Prabowo Akan Bahas Restrukturisasi Utang Whoosh di Istana
-
Dishub DKI Bantah Warga Habiskan 30% Gaji untuk Transportasi: Nggak Sampai 10 Persen!
-
Sembunyi di Plafon dan Jatuh, Sahroni Ungkap Detik-detik Mencekam Penjarahan Rumahnya
-
Manuver Projo Merapat ke Gerindra: Rocky Gerung Sebut 'Gempa Bumi Politik' dan Minta Media Bongkar