Suara.com - Pengacara Rizal Ramli, Otto Hasibuan mengatakan ada beberapa kata dari kliennya yang dihilangkan dalam bukti terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai NasDem. Terrkait hal itu, Otto mengaku kembali mengetik ulang semua ucapan dari Rizal Ramli saat menjadi narasumber di dua telivisi swasta.
"Rekaman yang pembicaraan pak Rizal Ramli kita ketik ulang. Ternyata kita ketika ulang tidak sama dengan ketik ulang dari pelapor," kata Otto Hasibuan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/10/2018).
Otto mengaku jika pihaknya merasa kebingungan dengan laporan tersebut. Hal tersebut lantaran dalam data percakapan yang dimilikinya tak ada kata-kata dari Rizal Ramli yang bermaksud mencemarkan nama terhadap Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
Dengan adanya beberapa kata yang hilang, dirinya mengatakan jika pihaknya akan mempersoalkan hal itu dalam pemeriksaan.
"Jangan ada penghilangan kata-kata yang berbeda. Sebab satu titik, satu kata yang berbeda dari ucapan Rizal Ramli itu bisa berbeda maknanya. Jadi itu akan kita persoalkan juga. Jangan sampai ada fitnah baru," jelasnya.
Otto juga memberikan contoh kata yang hilang dari percakapan Rizal Ramli. Salah satu yang dihilangkan atau diganti maknanya adalah kata 'loh'. Kata tersebut bukan menunjuk sesorang, melainkan mempertanyakan sesuatu.
"Ada kata-kata Loh disitu padahal sebenarnya bukan lo tapi loh. Nah ini hal yang sangat subtansial dan sudah konsultasi dengan ahli bahasa dengan baik dan itu tidak sesuai dengan percakapan pak Rizal" papar Otto.
Diketahui, Rizal Ramli dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau Tindak Pidana Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Surya Paloh. Dia dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (DPP Partai Nasdem).
Pelaporan itu menyusul pernyataan Rizal dalam program 'Sapa Indonesia Malam' di Kompas TV tanggal 4 September 2018 dan program 'Indonesia Business Forum' di tvOne tanggal 6 September 2018. Saat itu Rizal diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh.
Baca Juga: Rizal Ramli ke Surya Paloh : Beda Pendapat Kok Ngadu ke Polisi
Dalam laporan bernomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum, Rizal disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Rizal Ramli ke Surya Paloh : Beda Pendapat Kok Ngadu ke Polisi
-
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi akan Periksa Rizal Ramli
-
Sohibul Curigai Ada Kejanggalan Setelah Fahri Cabut Laporan
-
Sohibul Yakin Tak Bakal Jadi Tersangka Kasus Laporan Fahri Hamzah
-
Usai Dicecar Polisi 11 Pertanyaan, Sohibul: Alhamdulillah Lancar
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen
-
BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas
-
KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah
-
Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!
-
Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa
-
Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI
-
Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah
-
Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi
-
H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M