Suara.com - Warganet dikejutkan dengan kabar yang beredar di media sosial, Pemprov DKI Jakarta disebut mengizinkan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan dengan mendirikan lapak dagangan di atas fasilitas pedesterian. Kebijakan ini dianggap melanggar aturan, karena pedesterian seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Bangunan PKL di atas pedesterian itu diunggah akun @koalisipejalankaki melalui media sosial Instagram. Dalam unggahannya, koalisi ini menyebutkan bahwa Pemprov DKI sengaja memberikan izin bagi PKL untuk menggunakan pedesterian sebagai tempat berjualan dan membiarkan hak pejalan kaki terampas.
"Pemprov DKI bolehkan pedagang kaki lima rebut hak pejalan kaki. Pasalnya, Pemprov fasilitasi lapak PKL di trotoar. Contohnya ada di Jalan Kuningan Madya, Jalan Setiabudi tengah, Jalan Halimun," tulis akun @koalisipejalankaki, Rabu (24/10/2018).
Dari salah satu foto yang diunggah, memperlihatkan kondisi pedesterian di Jalan Kuningan Madya, Setiabudi, Jakarta Selatan tampak penuh dengan dengan lapak pedagang.
Bahkan, di jalan itu juga dipasangi papan nama yang menunjukkan akan ada sebanyak 37 PKL yang diizinkan berjualan di atas pedesterian.
Penggunaan pedesterian sebagai tempat berjualan diduga telah melanggar aturan pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pemprov DKI diduga sengaja membiarkan pelanggaran hukum terjadi.
Unggahan ini pun mendapatkan banyak respon dari warganet. Mereka menilai pendirian PKL telah merenggut hak para pejalan kaki yang melintasi jalan itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan