Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan mencabut izin operasional pemasangan papan reklame selama satu tahun, jika pemilik biro pemasang reklame di Ibu Kota masih bandel. Menurut Anies, mereka telah berulang kali diberikan surat peringatan.
Anies mengatakan ada sebanyak 60 titik papan reklame yang terbukti menyalahi aturan. Puluhan papan reklame ini sudah disegel. Pemprov DKI, kata Anies, tidak mencabut izin pada biro pemasang reklame.
"Bila masih tidak diturunkan maka konsekuesinya izin untuk memasang reklame di Jakarta akan dihentikan selama 6 bulan hingga 1 tahun," kata Anies saat ditemui di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan penyegelan kepada pihak biro pemasang reklame. Jika dalam waktu 3 x 24 jam biro tidak memberikan tanggapan, maka pencopotan paksa akan dilakukan oleh Pemprov DKI.
Tak hanya itu, Yani mengatakan papan reklame yang dicopot paksa bisa dijadikan aset milik Pemprov DKI. Pasalnya, dalam pencopotan yang dilakukan oleh Pemprov DKI memakan banyak biaya yang bersumber dari APBD. Yani menyebut biayanya sekitar Rp 50 hingga 60 juta per papan reklame.
"Karena harus sewa crane yang mahal per jam sekian, tukang las dan sebagainya. Berarti harus ada kas pemerintah yang dikeluarkan sehingga barangnya akan jadi aset dari pada pemerintah," tutup Yani.
Anies bersama dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan penertiban terhadap 60 papan reklame yang menyalahi aturan. Penyegelan dilakukan lantaran reklame itu didirikan di jalan protokol wilayah kendali ketat.
Adapun reklame yang menjadi sasaran penyegelan adalah reklame yang berada di wilayah kendali ketat, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Rasuna Said, Jalan MH Thamrin, Jalan S. Parman dan Jalan Gatot Subroto. Sesuai dengan Pergub yang ada, papan reklame tidak boleh didirikan di jalan-jalan itu.
Baca Juga: Sejumlah Caleg PAN Membelot, Faizal: Kubu Prabowo Kocar Kacir
Berita Terkait
-
Rumah DP 0 Anies Tak Sesuai, Kubu Jokowi Singgung Ok Oce Sandiaga
-
Segel 60 Titik Reklame di DKI, Anies Minta Bantu KPK
-
Belum Punya Aturan, Anies Yakin Bisa Jual Rusunawa ke Warga
-
Anies Heran Peluru dari Lapangan Tembak Bisa Nyasar ke Gedung DPR
-
DKI Bakal Sulap Lapangan Tembak Senayan Jadi Paru-paru Ibu Kota
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
"Ira Cape, Ira Nyerah," Isi Surat Mahasiswi Unpak yang Jatuh dari Lantai 3 Gegerkan Bogor
-
Usai Protes Pedagang dan Mediasi Gubernur DKI, Tarif Kios Pasar Pramuka Resmi Diturunkan
-
Hadiri Rakornas DTSEN Bareng Kemensos, Seskab Teddy Bawa Pesan Ini dari Presiden Prabowo
-
DPRD DKI Usul Kembangkan Transportasi Laut, Impikan Kepulauan Seribu Jadi Maldives-nya Jakarta
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!