Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan mencabut izin operasional pemasangan papan reklame selama satu tahun, jika pemilik biro pemasang reklame di Ibu Kota masih bandel. Menurut Anies, mereka telah berulang kali diberikan surat peringatan.
Anies mengatakan ada sebanyak 60 titik papan reklame yang terbukti menyalahi aturan. Puluhan papan reklame ini sudah disegel. Pemprov DKI, kata Anies, tidak mencabut izin pada biro pemasang reklame.
"Bila masih tidak diturunkan maka konsekuesinya izin untuk memasang reklame di Jakarta akan dihentikan selama 6 bulan hingga 1 tahun," kata Anies saat ditemui di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan penyegelan kepada pihak biro pemasang reklame. Jika dalam waktu 3 x 24 jam biro tidak memberikan tanggapan, maka pencopotan paksa akan dilakukan oleh Pemprov DKI.
Tak hanya itu, Yani mengatakan papan reklame yang dicopot paksa bisa dijadikan aset milik Pemprov DKI. Pasalnya, dalam pencopotan yang dilakukan oleh Pemprov DKI memakan banyak biaya yang bersumber dari APBD. Yani menyebut biayanya sekitar Rp 50 hingga 60 juta per papan reklame.
"Karena harus sewa crane yang mahal per jam sekian, tukang las dan sebagainya. Berarti harus ada kas pemerintah yang dikeluarkan sehingga barangnya akan jadi aset dari pada pemerintah," tutup Yani.
Anies bersama dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan penertiban terhadap 60 papan reklame yang menyalahi aturan. Penyegelan dilakukan lantaran reklame itu didirikan di jalan protokol wilayah kendali ketat.
Adapun reklame yang menjadi sasaran penyegelan adalah reklame yang berada di wilayah kendali ketat, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Rasuna Said, Jalan MH Thamrin, Jalan S. Parman dan Jalan Gatot Subroto. Sesuai dengan Pergub yang ada, papan reklame tidak boleh didirikan di jalan-jalan itu.
Baca Juga: Sejumlah Caleg PAN Membelot, Faizal: Kubu Prabowo Kocar Kacir
Berita Terkait
-
Rumah DP 0 Anies Tak Sesuai, Kubu Jokowi Singgung Ok Oce Sandiaga
-
Segel 60 Titik Reklame di DKI, Anies Minta Bantu KPK
-
Belum Punya Aturan, Anies Yakin Bisa Jual Rusunawa ke Warga
-
Anies Heran Peluru dari Lapangan Tembak Bisa Nyasar ke Gedung DPR
-
DKI Bakal Sulap Lapangan Tembak Senayan Jadi Paru-paru Ibu Kota
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Di Kedubes Qatar, Sugiono Puji Warisan Sheikh Hamad untuk Dunia dan Indonesia
-
Karier Febrie Adriansyah Tamat, Tapi Kepercayaan pada Hukum Tak Boleh Mati
-
Polisi Buru Terduga Penganiaya Kekasih di Bekasi, Korban Kabur Lewat Jendela
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit
-
Purbaya Pastikan Ada Efisiensi Anggaran MBG Tahun Depan, Jadi Rp 174 Triliun?
-
Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik
-
7 HP All-Rounder Terbaik Mulai Rp2 Jutaan, Performa Mantap untuk Hiburan dan Multitasking
-
Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas
-
Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?
-
KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP