Suara.com - Draf rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana versi termutakhir tanggal 9 Juli 2018, yang memuat rekomendasi pemerintah, menuai kritik dari banyak pihak karena dinilai bermuatan kriminalisasi.
Salah satu contohnya adalah, RUU KUHP mengatur pemidanaan terhadap aksi promosi, penyebaran, dan mempertunjukkan alat kontrasepsi seperti kondom. Hal itu diatur dalam Pasal 443.
"Padahal seharusnya promosi alat–alat kontrasepsi seperti kondom dilakukan seluas-luasnya. Salah satu tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS," kata Anggara, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) kepada Suara.com melalui keterangan tertulis, Jumat (26/10/2018).
Dalam naskah RKUHP terakhir itu menyebutkan, promosi dan mempertunjukkan alat kontrasepsi (kondom) hanya dilakukan oleh petugas yang berwenang.
Ia menilai peraturan itu tidak tepat. Apalagi, selama ini program penanggulangan HIV/AIDS selalu dibantu oleh masyarakat sipil yang telah tersebar di seluruh Indonesia.
"Upaya kriminalisasi ini akan menutup akses pada alat kontrasepsi. Selama ini, alat kontrasepsi dapat diakses secara luas, baik pada failitas kesehatan maupun diperdagangkan secara publik," ujar dia.
ICJR menilai dibutuhkan komitmen dan kedewasaaan berpikir pada level pengambil kebijakan untuk melihat masalah secara komprehensif.
Kriminalisasi penyebaran dan promosi alat kontrasepsi yang dilakukan pemerintah dalam RKUHP hanya akan memperburuk kondisi penyebaran HIV/AIDS di Indonesia.
"ICJR mendesak Pemerintah dan DPR untuk menghapus pasal larangan promosi dan penyebaran alat kontrasepsi dalam RKUHP tersebut," tegas dia.
Baca Juga: Demo Aksi Bela Tauhid di Kantor PBNU Ternyata Cuma Hoaks
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar
-
Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!
-
Sudah Komitmen, Mensesneg Sebut Mahfud MD Bakal Diajak Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian
-
BREAKING NEWS! Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
-
Jalur Tol Gratis dari Gerbang Tol Fatmawati 2 Kurangi Macet 24 Persen, Bakal Dibuka hingga Oktober?
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....
-
Nasib Wali Kota Prabumulih Buntut Ulah Anak: Disemprot Kemendagri, LHKPN Diubek-ubek KPK
-
Imbas Ramal Prabowo Rombak Kabinet, Rocky Gerung Curhat Banjir Protes Publik: Reshuffle Terburuk!
-
Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!