Suara.com - Ahmad Dhani, Politisi Gerindra sekaligus musisi, menilai polisi tak paham istilah ujaran kebencian yang menjadi alasan dirinya menjadi tersangka pencemaran nama baik di Surabaya. Ahmad Dhani merasa dikriminalisasi.
"Ini kriminalisasi," kata Dhani kepada Suara.com melalui keterangan tertulis, Kamis (18/10/2018).
Politikus Partai Gerindra itu pun mencontohkan kasus lamanya yang pernah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Perkara kasus tersebut berawal ketika Dhani mengunggah tulisan ke akun Twitter miliknya, yakni: "Siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu di ludahi muka nya."
"Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyatan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian," kata Ahmad Dhani.
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Kasus ini bermula dari laporan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI yang menuduh Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian saat menghadiri aksi damai deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, Surabaya, Minggu (26/8/2018).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan polisi sudah mempunyai bukti kuat untuk menjerat Ahmad Dhani sebagai tersangka.
"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," kata Barung.
Dalam kasus ini, Dhani dijerat dengan menggunakan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Jadi Tersangka di Polda Jatim, Ahmad Dhani : Ini Kriminalisasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Uang Cash Mulai Jarang di Dompet: Siapkah Kita Menjadi Masyarakat Cashless?
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Ekosistem Pembiayaan di Jawa Timur
-
Seskab Teddy Ternyata Berbohong Soal Sumber Anggaran MBG
-
Kebakaran Hebat di Blitar, Ibu Luka Bakar Parah Saat Api Tungku Menyambar Bensin
-
Empat Raksasa Bertemu di Semifinal, Piala Presiden 2026 Menempa Sang Juara
-
Kajian PPHN di MPR Sudah Selesai, Selanjutnya Tinggal Tunggu Sikap Presiden
-
IDI Desak Audit RS dan BPJS Usai Tragedi Yusrizal: Pelayanan Kesehatan Tak Boleh Diefisiensi
-
Kekalahan Memalukan Timnas Indonesia dari Vietnam Jadi Pembahasan Unik Media Korea
-
Dukung Generasi Emas, BRI Peduli Bawa Program Desa BRILiaN 1.000 HPK ke Kaliurang