Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji yang terjadi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada, Sabtu (27/10/2018).
Sehari sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 13 orang anggota DPRD Kalteng dan pihak swasta di Jakarta.
Mereka diamankan diduga terkait penerimaan hadiah atau janji mengenai tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng tahun 2018.
Ketujuh tersangka tersebut termasuk dalam 13 orang yang diamankan KPK dalam OTT kemarin. Dari tujuh tersangka, empat orang sebagai penerima suap dan tiga orang sebagai pemberi suap.
Empat orang penerima suap tersebut, yakni Borak Milton (ketua Komisi B DPRD Kalteng), Punding LH Bangkan (sekretaris Komisi B), Arisavanah dan Edy Rosada (anggota Komisi B).
Adapun tiga orang pemberi suap, yakni Edy Saputra Suradja yang merupakan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk.
Kemudian Willy Agung Adipradhana (CEO PT BAP Wilayah Kalteng) dan Teguh Dudy Syamsury Zaldy (Manager Legal PT BAP).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tujuh orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).
Laode mengatakan penetapan tujuh orang tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.
Baca Juga: Suap Bupati Cirebon, KPK Geledah 6 Lokasi & Sita Uang Rp 57 Juta
"Setelah melakukan pemeriksaan maksimal 24 jam pertama dan gelar perkara pagi ini, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh ketua dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah secara bersama-sama terkait tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah," jelas Laode.
Untuk para penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara para pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13.
Berita Terkait
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!