Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (2/11/2018) sore ini. Pemanggilan Sri Mulyani dan Luhut terkait dugaan kampanye terselubung.
Kedua Menteri Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo itu akan dimintai keterangannya terkait adanya laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan keduanya pada saat penutupan acara Annual Metting International Monetary Fund (IMF) dan Internasional Word Bank yang berlangsung di Bali pada Minggu (14/10).
Berkenaan dengan itu, anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo membenarkan soal rencana pemanggilan tersebut. Ratna menuturkan kalau Luhut dan Sri Mulyani akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada hari ini Jumat (2/11/2018) pukul 15.00 WIB.
"Iya benar pukul 15.00 WIB," kata Ratna saat dihubungi wartawan, Jumat (2/11/2018).
Adapun, kata Ratna, pemanggilan terhadap Luhut dan Sri Mulyani merupakan proses lanjutan atas adanya laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan keduanya pada saat penutupan acara Annual Metting International Monetary Fund (IMF) dan Internasional Word Bank di Bali. Sebelumnya, Ratna menuturkan Bawaslu telah lebih dulu melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan saksi.
"Sedang proses pemerikasaan. Kami sudah panggil terlapor, saksi, dan ini lanjutannya terlapor," tuturnya.
Untuk diketahui, massa yang mengatasnamakan diri sebagai Tim Advokat Nusantara melaporkan Luhut dan Sri Mulyani ke Bawaslu pada Kamis (18/10) atas dugaan pelanggaran pemilu.
Dahlan Pido, sebagai pihak pelapor mengatakan jika laporan tersebut berdasarkan kejadian pada saat penutupan acara Annual Metting International Monetary Fund (IMF) dan Internasional Word Bank yang berlangsung di Bali pada Minggu (14/10/2018).
Dirinya melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu ketika Luhut dan Sri Mulyani terlihat mengarahkan Direktur IMF untuk berpose satu jari.
Baca Juga: Luhut Panjaitan Berharap Golkar Kompak Hingga Pemilu 2019
Dahlan menilai tindakan Luhut dan Sri Mulyani sengaja memanfaatkan hal tersebut untuk menguntungkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Jokowi dan Ma'ruf Amin.
Oleh karena itu, Dahlan menduga ada sebuah pelanggaran yang dilakukan kedua Menteri Kabinet Kerja Jokowi tersebut jika merujuk pada Pasal 282 jo Pasal 283 ayat 1 dan jo Pasal 457 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Itu poinnya dalam masa kampanye," kata Dahlan saat melaporkan Luhut dan Sri Mulyani di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Tolak Komisi 10 Persen, URC Bergerak Awasi Perpres Ojol: Harus Adil, Jangan Timpang!
-
OTT Bupati Ponorogo: Segini Total Kekayaan Sugiri Sancoko yang Terungkap!
-
OTT Ponorogo: KPK Bawa Orang Kepercayaan Bupati Sugiri Sancoko ke Jakarta
-
Tragis! Aksi Heroik Berujung Maut, Hansip di Cakung Jaktim Tewas Didor Maling Motor
-
PDIP Sindir Pemimpin Fasis dan Zalim Lewat Tokoh Wayang Prabu Boko, Siapa Dimaksud?
-
SMAN 72 Dijaga Ketat Pasca Ledakan, Polisi Dalami Motif Bullying
-
Kapolri Aktif dan Mantan Masuk Daftar Anggota Komisi Reformasi Polri, Prabowo Ungkap Alasannya
-
Nekat Tabrak Maling Bersenpi usai Kepergok Beraksi, Hansip di Cakung Jaktim Ditembak
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Prihatin Ledakan di SMAN 72: Desak Polisi Ungkap Motif
-
Kena OTT Bareng Adik, Ini Identitas 7 Orang yang Dicokok KPK Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko