Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (2/11/2018) sore ini. Pemanggilan Sri Mulyani dan Luhut terkait dugaan kampanye terselubung.
Kedua Menteri Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo itu akan dimintai keterangannya terkait adanya laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan keduanya pada saat penutupan acara Annual Metting International Monetary Fund (IMF) dan Internasional Word Bank yang berlangsung di Bali pada Minggu (14/10).
Berkenaan dengan itu, anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo membenarkan soal rencana pemanggilan tersebut. Ratna menuturkan kalau Luhut dan Sri Mulyani akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada hari ini Jumat (2/11/2018) pukul 15.00 WIB.
"Iya benar pukul 15.00 WIB," kata Ratna saat dihubungi wartawan, Jumat (2/11/2018).
Adapun, kata Ratna, pemanggilan terhadap Luhut dan Sri Mulyani merupakan proses lanjutan atas adanya laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan keduanya pada saat penutupan acara Annual Metting International Monetary Fund (IMF) dan Internasional Word Bank di Bali. Sebelumnya, Ratna menuturkan Bawaslu telah lebih dulu melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan saksi.
"Sedang proses pemerikasaan. Kami sudah panggil terlapor, saksi, dan ini lanjutannya terlapor," tuturnya.
Untuk diketahui, massa yang mengatasnamakan diri sebagai Tim Advokat Nusantara melaporkan Luhut dan Sri Mulyani ke Bawaslu pada Kamis (18/10) atas dugaan pelanggaran pemilu.
Dahlan Pido, sebagai pihak pelapor mengatakan jika laporan tersebut berdasarkan kejadian pada saat penutupan acara Annual Metting International Monetary Fund (IMF) dan Internasional Word Bank yang berlangsung di Bali pada Minggu (14/10/2018).
Dirinya melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu ketika Luhut dan Sri Mulyani terlihat mengarahkan Direktur IMF untuk berpose satu jari.
Baca Juga: Luhut Panjaitan Berharap Golkar Kompak Hingga Pemilu 2019
Dahlan menilai tindakan Luhut dan Sri Mulyani sengaja memanfaatkan hal tersebut untuk menguntungkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Jokowi dan Ma'ruf Amin.
Oleh karena itu, Dahlan menduga ada sebuah pelanggaran yang dilakukan kedua Menteri Kabinet Kerja Jokowi tersebut jika merujuk pada Pasal 282 jo Pasal 283 ayat 1 dan jo Pasal 457 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Itu poinnya dalam masa kampanye," kata Dahlan saat melaporkan Luhut dan Sri Mulyani di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak