Suara.com - Satu juta warga Australia dan negara lain menandatangani petisi agar pemerintah Indonesia bisa menyetop kebiasaan sejumlah kelompok masyarakat yang memakan daging anjing dan kucing.
Petisi tersebut, seperti diberitakan The Sydney Morning Herlad, Selasa (6/11/2018), diserahkan langsung oleh aliansi internasional bernama Dog-Meat Free Indonesia kepada Konsulat Jenderal RI Heru Hartanto Subolo di Maroubra, Sydney.
Aliansi itu sendiri terdiri dari organisasi lokal maupun internasional seperti Animal Friends Jogja, Jakarta Animal Aid Network, Four Paws, Change for Animals Foundation, Animals Asia Foundation, dan Humane Society International (HIS).
“Petisi ini mempresentasikan sedikitnya sejuta anjing dan ribuan kucing, sesuai estimasi kami, yang telah dibunuh di Indonesia guna dikonsumsi. Konsulat Jenderal RI menerima petisi kami dan mau mendiskusikan isu ini,” kata Juru Bicara HSI Georgie Dolphin.
Berkas petisi yang sama juga diberikan aliansi tersebut kepada kedutaan besar Indonesia di London Inggris, Washington DC Amerika Serikat, dan Istana Kepresidenan Jakarta.
Ia menuturkan, hanya sebagian kecil masyarakat Indonesia yang mengonsumsi daging anjing maupun kucing.
Namun, kata Georgie, perdagangan hewan tersebut memengaruhi seluruh komunitas yang hidup di tengah ancaman risiko penyakit seperti rabies.
“Tak hanya itu, kerap kali juga hewan-hewan itu dicuri oleh pelaku bersenjata, yang tentunya membahayakan manusia,” tukasnya.
Ia menuturkan, Februari 2018, sejumlah pejabat Kota Tomohon, Sulawesi Utara—daerah dengan tingkat konsumsi daging anjing serta kucing terbilang tinggi di Indonesia—menemui perwakilan aliansi tersebut.
Baca Juga: Kubu Prabowo Minta Ma'ruf Amin Introspeksi Soal Ahli Maki-maki
Dalam pertemuan itu, para pejabat tersebut berjanji mengakhiri perdagangan maupun pembantaian anjing serta kucing di daerahnya.
“Mereka berjanji menutup apa yang disebut sebagai ‘pasar ekstrem’ di Tomohon. Bulan Agustus, kami juga bertemu pejabat Kementerian Pertanian Indonesia di Bogor. Mereka juga mendukung pelarangan perdagangan, dan menolak serifikasi veteriner (kesehatan hewan) untuk daging anjing serta kucing,” jelasnya.
Namun, kata dia, pada bulan September, pihaknya justru berhasil merekam adegan baru pembantaian anjing serta kucing di daerah Tomohon.
“Jadi, kami membuat petisi internasional ini, agar pemerintah Indonesia benar-benar menepati janjinya, menyetop perdagangan dan pembantaian anjing serta kucing.”
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara