Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia mendesak agar polisi bisa mengusut aksi pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Universitas Gajah Mada ketika mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) di Maluku pada 2017. Polisi seharusnya bisa langsung membuka penyelidikan, karena kasus dugaan pemerkosaan itu bukan dikategorikan delik aduan.
"Aparat penegak hukum mestinya tidak tinggal diam karena dalam undang-undang (UU) jelas ini (pemerkosaan) bukan delik aduan," kata anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu di Kantor ORI Perwakilan DIY dan Jateng, Yogyakarta, Sabtu (10/11/2018)
Menurut Ninik, karena bukan delik aduan, polisi tidak perlu menunggu laporan untuk bertindak, apalagi kasus dugaan pemerkosaan itu sudah banyak diberitakan oleh berbagai media massa.
"Mestinya setelah mendengar banyak pemberitaan, kepolisan harus berlari cepat," katanya.
Kasus pelecehan seksual, kata dia, harus mendapatkan penanganan secara hukum. Tanpa ada penanganan serius melalui jalur hukum, akan berpotensi memicu kasus serupa kembali berulang.
"Kasus kekerasan seksual seperti fenomena gunung es, yang lapor hanya satu karena dia yang berani. Masih banyak yang takut melapor," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulianto mengatakan polisi masih menunggu laporan untuk menangani kasus dugaan perkosaan itu.
"Pelecehan seksual itu memang bukan delik aduan, tetapi yang bersangkutan (korban) harus melapor karena kalau tidak melapor bisa saja dia tidak merasa dirugikan," kata Yulianto.
Meski bukan delik aduan, menurut Yulianto, untuk menindak kasus pelecehan seksual yang terjadi pada tahun lalu itu tetap dibutuhkan berbagai data mengenai peristiwa dan siapa saja saksi-saksi saat kejadian.
Baca Juga: Segera Tiba, Ini Perubahan dari Toyota Fortuner TRD Sportivo
"Data-data itu pula yang bisa menjadi dasar kepolisian untuk bergerak dan melakukan pemanggilan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Perkosaan di UGM, Menteri Nasir Minta Rektor Tanggung Jawab
-
Buang Bayi di Halaman Warga, Sang Orangtua Tuliskan Sepucuk Surat
-
Bejat, Driver Taksi Online Setubuhi Gadis Hingga 25 Kali
-
Konser Guns N' Roses, Polisi Rekayasa Lalin di Sekitar Senayan
-
Cegat Pemotor sampai Jatuh, Aksi Polisi Ini Tuai Pro Kontra
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis