News / Nasional
Minggu, 11 November 2018 | 20:10 WIB
Ilustrasi mayat/ kamar mayat/ jenazah. (Shutterstock)

Setelah geger penemuan jasad IGSN pada Rabu (7/11/2018), polisi berhasil menangkap RN dan anak JR pada Kamis (8/11/2018) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari di sebuah losmen di kawasan Parangtritis. NR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di LP Wirogunan. Sementara status JR, masih menunggu pendalaman mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.

Polisi menyita enam barang bukti yakni satu buah kasur lipat berwarna biru, sebuah jaket milik pelaku berwarna krem, satu buah botol air mineral untuk membawa pertalite sejumlah tiga liter, satu buah ember yang sudah diisi 10 liter pertalite, sebuah pampers, dan sebuah sepeda motor.

Berita ini kali pertama diterbitkan Harianjogja.com dengan judul “Mayat Terbakar di Bumi Perkemahan Bantul Ternyata Hendak Dikremasi

Load More