Suara.com - Kuasa Hukum Azam Khan, Damai Hari Lubis mempertanyakan terbitnya Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan penistaan agama dalam puisi Sukmawati Soekanoputri. Padahal, Sukmawati belum pernah diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Menurutnya, Sukmawati seharusnya diperiksa sebagai terlapor sebelum terbitnya SP3. Hal itu disampaikan Damai di muka sidang praperadilan saat pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
"Termohon belum pernah dilakulan interview atau klarifikasi sehingga bagaimana mungkin termohon dapat dengan cepat menerbitkan SP3. Dengan demikan sangat beralasan jika proses hukum pemohon tidak ditegakkan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata Damai Hari Lubis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin(12/11/2018).
Menurut dia, selama berlangsungnya proses penyelidikan, pemohon tidak pernah diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Di mana seharusnya pemohon mendapatkan SP2HP paling lambat satu bulan setelah laporan diterima penyidik. Saat SP3 dikeluarkan polisi pun, pihaknya juga tidak diberikan surat tersebut dari penyidik.
"Pemohon tidak pernah mendapatka SP2HP atau SP3. Berdasarkan peraturan Kapolri no 12 tahun 2009 dalam hal akuntabilitas dan transparansi penyidik wajib berikan SP2HP baik diminta atau pun tidak diminta," jelasnya.
Sebelumnya, Azam Khan melayangkan gugatan terhadap Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus puisi Sukmawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan yang diajukan pada 10 Oktober lalu terdaftar dalam nomor perkara 128/Pid.Pra/2018/PN JKT. Sel.
Permohonan tersebut bertujuan membatalkan dan menyatakan tidak sah SP3 yang diterbitkan Bareskrim Mabes Pori dengan nomor SPPP/36 Subdit-I/V/2018/Dir Tipidum. Selain itu dalam permohonan pihak pemohon meminta kasus yang menjerat Sukmawati di Bareskrim dilanjutkan.
Terlapor pertama yakni Sub Direktorat I Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri. Terlapor kedua yakni Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri dan terlapor ketiga Kapolri.
Kasus tersebut berawal dari pembacaan puisi "Ibu Indonesia" oleh Sukmawati yang dianggap menistakan agama Islam. Puisi ini dibacakan di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya Indonesia Fashion Week 2018. Kasus tersebut terdaftar dengan nomor LP/450/IV/2018/Bareskrim tanggal 04 April 2018.
Baca Juga: Maria Ozawa Siap Seret Oknum Imigrasi Denpasar ke Meja Hukum?
Tag
Berita Terkait
-
Gugatan SP3 Puisi Sukmawati, Polri Dinilati Tak Hormati Sidang
-
Sidang Gugatan SP3 Kasus Puisi Sukmawati Tanpa Kehadiran Kapolri
-
Dianggap Provokatif, LBH Pushami Resmi Polisikan Ketum GP Ansor
-
Setelah LBH Street Lawyers, Giliran Pushami Laporkan GP Ansor
-
Ngaku Diteror Pengawal Prabowo, Politikus Hanura Lapor Polisi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian