Suara.com - Yusril Ihza Mahendra, Kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO), menegaskan Surat Keputusan Daftar Calon Tetap (SK DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) KPU dinyatakan batal. Pembatalan otomatis itu setelah Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan Ketua Umum DPP Partai Hanura itu terhadap KPU.
"Gugatan kabul seluruhnya. SK DCT KPU dinyatakan batal," kata Yusril ketika dikonfirmasi, Rabu (14/11/2018).
Dengan keputusan PTUN itu, KPU wajib untuk menerbitkan SK DCT DPD RI baru. Nama OSO dinyatakan dapat dicantumkan pada SK DCT DPD RI yang baru tersebut sebagai calon tetap perseorangan peserta Pemilu 2019.
Pertimbangan hakim sama dengan gugatan yang diajukan oleh pihak OSO. Ia menjelaskan, pada pertimbangan tersebut, KPU dinilai melanggar aspek prosedur dan substansi karena memberlakukan putusan Mahkamah Konstitusi secara surut.
"Itu putusan PTUN tentang gugatan OSO. KPU sudah kalah dua kali, di MA (Mahkamah Agung) kalah, di PTUN kalah juga," tutur Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), mengenai perkara pencalonan dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dibatalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Melalui putusan ini, PTUN membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.
"Memerintahkan tergugat (KPU RI) untuk menerbitkan keputusan Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang baru, yang mencantumkan nama penggugat (OSO) sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019," ujar Edi.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT itu diketuai oleh Hakim Edi Septa Surhaza, dengan hakim anggota Susilowati Siahaan dan Andi Muhammad Ali Rahman.
Baca Juga: Sering Bertemu, Jeremy Thomas Kagumi Sosok Putra Zulkifli Hasan
Sebelumnya KPU menerbitkan PKPU 26/2018 yang mengacu kepada putusan MK terkait dengan uji materi UU no 7/2017 tentang Pemilu yang melarang pengurus partai politik menjadi calon DPD. MK juga menegaskan putusan tersebut berlaku sejak 2019.
Melalui PKPU 26/2018, OSO diminta untuk menanggalkan kedudukannya sebagai pengurus partai agar masuk dalam DCT anggota DPD. Namun OSO menolak, sehingga nama OSO tidak ada dalam DCT.
OSO kemudian mengajukan uji materi terhadap PKPU tersebut ke MA. Selain ke MA, OSO juga mengajukan gugatan ke PTUN terkait namanya yang tidak dimasukan dalam DCT anggota DPD.
Berita Terkait
-
Isu Dekat dengan DN Aidit, Yusril: Kita Harus Saling Menghormati
-
Status Yusril Jadi Pengacara Jokowi akan Dibahas di Rakornas PBB
-
Yusril Ihza Mahendra Blak - blakan : Kapan Prabowo Bayar Utang?
-
Yusril Gerah Kader PBB Disebut Banyak Dukung Prabowo-Sandiaga
-
Jawab Keluhan Yusril, Sandiaga: Saya Bantu Biar Bertemu Prabowo
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Bantah Korupsi, Sahroni 'Serang' Balik: yang Teriak Itu Boro-boro Bayar Pajak, Pasti Nunggu Sembako!
-
MKD Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik 5 Anggota DPR: Joget di Sidang hingga Ucapan Kontroversial
-
Sindir Pajak hingga Sembako, Ahmad Sahroni Muncul usai Rumah Dijarah: Alhamdulillah Saya Tak Korupsi
-
Rencana Projo Ganti Logo, Sinyal Budi Arie Mulai Menjauh dari Jokowi?
-
Terekam CCTV! Trio 'Triceng' Beraksi: Bobol Pagar Bawa Kabur Motor, Ayam, Serta Sandal di Cipayung
-
Hidup dalam Bau Busuk, Warga Desak Penutupan RDF Rorotan
-
Gagah! Prabowo Serahkan Kunci Pesawat Angkut Terbesar TNI AU Airbus A400M, Ini Kehebatannya
-
MKD Cecar 7 Saksi Kasus 'Joget' DPR: Nasib Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Ditentukan
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Suhu Masih Panas hingga 37 Derajat Celsius
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio