Suara.com - Yusril Ihza Mahendra, Kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO), menegaskan Surat Keputusan Daftar Calon Tetap (SK DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) KPU dinyatakan batal. Pembatalan otomatis itu setelah Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan Ketua Umum DPP Partai Hanura itu terhadap KPU.
"Gugatan kabul seluruhnya. SK DCT KPU dinyatakan batal," kata Yusril ketika dikonfirmasi, Rabu (14/11/2018).
Dengan keputusan PTUN itu, KPU wajib untuk menerbitkan SK DCT DPD RI baru. Nama OSO dinyatakan dapat dicantumkan pada SK DCT DPD RI yang baru tersebut sebagai calon tetap perseorangan peserta Pemilu 2019.
Pertimbangan hakim sama dengan gugatan yang diajukan oleh pihak OSO. Ia menjelaskan, pada pertimbangan tersebut, KPU dinilai melanggar aspek prosedur dan substansi karena memberlakukan putusan Mahkamah Konstitusi secara surut.
"Itu putusan PTUN tentang gugatan OSO. KPU sudah kalah dua kali, di MA (Mahkamah Agung) kalah, di PTUN kalah juga," tutur Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), mengenai perkara pencalonan dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dibatalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Melalui putusan ini, PTUN membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.
"Memerintahkan tergugat (KPU RI) untuk menerbitkan keputusan Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang baru, yang mencantumkan nama penggugat (OSO) sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019," ujar Edi.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT itu diketuai oleh Hakim Edi Septa Surhaza, dengan hakim anggota Susilowati Siahaan dan Andi Muhammad Ali Rahman.
Baca Juga: Sering Bertemu, Jeremy Thomas Kagumi Sosok Putra Zulkifli Hasan
Sebelumnya KPU menerbitkan PKPU 26/2018 yang mengacu kepada putusan MK terkait dengan uji materi UU no 7/2017 tentang Pemilu yang melarang pengurus partai politik menjadi calon DPD. MK juga menegaskan putusan tersebut berlaku sejak 2019.
Melalui PKPU 26/2018, OSO diminta untuk menanggalkan kedudukannya sebagai pengurus partai agar masuk dalam DCT anggota DPD. Namun OSO menolak, sehingga nama OSO tidak ada dalam DCT.
OSO kemudian mengajukan uji materi terhadap PKPU tersebut ke MA. Selain ke MA, OSO juga mengajukan gugatan ke PTUN terkait namanya yang tidak dimasukan dalam DCT anggota DPD.
Berita Terkait
-
Isu Dekat dengan DN Aidit, Yusril: Kita Harus Saling Menghormati
-
Status Yusril Jadi Pengacara Jokowi akan Dibahas di Rakornas PBB
-
Yusril Ihza Mahendra Blak - blakan : Kapan Prabowo Bayar Utang?
-
Yusril Gerah Kader PBB Disebut Banyak Dukung Prabowo-Sandiaga
-
Jawab Keluhan Yusril, Sandiaga: Saya Bantu Biar Bertemu Prabowo
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?