Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan atasannya M yang melakukan pelecehan terhadap Nuril. Pemberian amnesti dilakukan agar Nuril bisa terbebas dari jeratan hukum.
Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju mengatakan, Jokowi memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti terhadap Nuril. Pemberian amnesti dari Presiden menjadi salah satu upaya agar bisa menyelamatkan Nuril.
"ICJR menilai ada dua jalan untuk menyelamatkan ibu Baiq Nuril, yaitu dengan Peninjauan Kembali (PK) dan amnesti dari Presiden," kata Anggara dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Jumat (16/11/2018).
Anggara menjelaskan, kewenangan presiden untuk memberikan amnesti tertuang dalam pasal 14 UUD 1945 dan lebih lanjut diatur UU Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Namun, selama ini baik di tingkat nasional dan internasional amnesti dari presiden hanya diberikan kepada pelaku kejahatan politik.
Meski demikian, tidak ada aturan baku yang menuliskan pembatasan pemberian amnesti hanya untuk kejahatan politik saja. Sehingga, Nuril masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan amnesti.
Dengan adanya pemberian amnesti fari Jokowi maka akan menunjukkan upaya untuk memperkokoh perlindungan terhadap hak korban. Terlebih, perlindungan hukum khususnya terhadap perempuan merupakan salah satu komitmen Jokowi.
"Atas nama kemanusiaan dan kepentingan megara untuk melindungi korban kekerasan seksual, Presiden Jokowi dapat dan harus betul-betul mempertimbangkan memberikan amnesti pada Nuril," tegas Anggara.
Tak hanya itu, ICJR juga mendorong DPR agar turut mempertimbangkan dalam pemberian amnesti. Pasalnya, Jokowi bisa memberikan amnesti kepada Nuril dengan pertimbangan dari DPR.
Untuk diketahui, Nuril dipenjarakan oleh mantan atasannya Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim lantaran dituding menyebarluaskan audio bukti rekaman pelecehan seksual yang dilakukan oleh Muslim kepada Nuril. Padahal, rekaman tersebut bukan disebarkan oleh Nuril melainkan disalin oleh orang lain yang meminjam HP miliknya.
Baca Juga: Hotman Paris Imbau Perempuan Indonesia Ikut Bela Baiq Nuril
Muslim yang merasa malu pun melaporkan Nuril atas sangkaan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. PN Mataram membebaskan Nuril dari segala dakwaan, namun Jaksa Penuntut Umum yang tak terima melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung pada 26 September lalu melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni justru menganulir keputusan PN Mataram. Nuril ditetapkan bersalah dan harus menjalani penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar