Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan atasannya M yang melakukan pelecehan terhadap Nuril. Pemberian amnesti dilakukan agar Nuril bisa terbebas dari jeratan hukum.
Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju mengatakan, Jokowi memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti terhadap Nuril. Pemberian amnesti dari Presiden menjadi salah satu upaya agar bisa menyelamatkan Nuril.
"ICJR menilai ada dua jalan untuk menyelamatkan ibu Baiq Nuril, yaitu dengan Peninjauan Kembali (PK) dan amnesti dari Presiden," kata Anggara dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Jumat (16/11/2018).
Anggara menjelaskan, kewenangan presiden untuk memberikan amnesti tertuang dalam pasal 14 UUD 1945 dan lebih lanjut diatur UU Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Namun, selama ini baik di tingkat nasional dan internasional amnesti dari presiden hanya diberikan kepada pelaku kejahatan politik.
Meski demikian, tidak ada aturan baku yang menuliskan pembatasan pemberian amnesti hanya untuk kejahatan politik saja. Sehingga, Nuril masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan amnesti.
Dengan adanya pemberian amnesti fari Jokowi maka akan menunjukkan upaya untuk memperkokoh perlindungan terhadap hak korban. Terlebih, perlindungan hukum khususnya terhadap perempuan merupakan salah satu komitmen Jokowi.
"Atas nama kemanusiaan dan kepentingan megara untuk melindungi korban kekerasan seksual, Presiden Jokowi dapat dan harus betul-betul mempertimbangkan memberikan amnesti pada Nuril," tegas Anggara.
Tak hanya itu, ICJR juga mendorong DPR agar turut mempertimbangkan dalam pemberian amnesti. Pasalnya, Jokowi bisa memberikan amnesti kepada Nuril dengan pertimbangan dari DPR.
Untuk diketahui, Nuril dipenjarakan oleh mantan atasannya Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim lantaran dituding menyebarluaskan audio bukti rekaman pelecehan seksual yang dilakukan oleh Muslim kepada Nuril. Padahal, rekaman tersebut bukan disebarkan oleh Nuril melainkan disalin oleh orang lain yang meminjam HP miliknya.
Baca Juga: Hotman Paris Imbau Perempuan Indonesia Ikut Bela Baiq Nuril
Muslim yang merasa malu pun melaporkan Nuril atas sangkaan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. PN Mataram membebaskan Nuril dari segala dakwaan, namun Jaksa Penuntut Umum yang tak terima melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung pada 26 September lalu melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni justru menganulir keputusan PN Mataram. Nuril ditetapkan bersalah dan harus menjalani penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung