Suara.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie berencana menyambangi Kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada hari ini, Senin (19/11/2018).
Grace Natalie akan menemui Komisioner Komnas Perempuan untuk berdiskusi terkait perempuan dan politik Indonesia.
Berdasarkan surat undangan media yang diterima Suara.com, Ketum PSI tersebut dijadwalkan akan menyambangi Kantor Komnas Perempuan Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB.
Grace Natalie berencana menemui para Komisioner Komnas Perempuan membahas ihwal perempuan dan politik Indonesia khususnya terkait Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan.
"Berdiskusi dan bertukar-pikiran mengenai perempuan dan politik di Indonesia, khususnya terkait keberadaan Perda-perda yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan," tulisnya dalam surat undangan yang diterima Suara.com, Minggu (17/11/2018) malam.
Untuk diketahui, Ketum PSI Grace Natalie yang menolak Peraturan Daerah (Perda) berbasiskan agama seperti Perda Syariah dan Perda Injil menuai kritik.
Komitmen itu disampaikan Ketua PSI Grace Natalie dalam peringatan hari ulang tahun keempat PSI di ICE BSD, Tangerang, Minggu (11/11) malam.
Penolakan tersebut kata Grace Natalie, lantaran Perda berbasiskan agama dinilai dapat membatasi kebebasan masyarakat.
Semisal, Perda yang mengatur kewajiban siswa untuk berbusana tertentu sehingga dapat membatasi kebebasan umat dalam beribadah.
"PSI akan mencegah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini. PSI tidak akan pernah mendukung perda-perda Injil atau perda-perda syariah. Tidak boleh ada penutupan rumah ibadah secara paksa," kata Grace Natalie dalam sambutannya di acara peringatan hari ulang tahun keempat PSI, ICE BSD, Tangerang, Minggu (11/11) malam.
Atas dasar pernyataannya itu, kemudian Grace Natalie dilaporkan ke Bareskrim lantaran pernyataannya dianggap sebagai ujaran kebencian.
Grace Natalie dilaporkan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana. Menurutnya, pernyataan Grace yang menyebut penerapan perda berbasis agama memunculkan intoleransi, diskriminatif, dan ketidakadilan merupakan kebohongan publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter