Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan putusan Mahkamah Agung RI yang telah membatalkan putusan bebasnya Baiq Nuril dari seluruh tuntutan. Padahal Nuril sudah dinyatakan tidak bersalah Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Nuril dilaporkan oleh mantan atasannya yang berprofesi sebagai Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram karena dianggap telah melanggar Undang-Undang ITE. Nuril dituding menyebarluaskan audio bukti rekaman pelecehan seksual yang dilakukan Muslim kepada Nuril.
Menurut Komnas Perempuan, keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan hasil putusan PN Mataram tersebut tidak sejalan dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Hakim mengadili Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum (Perma 3/2017).
"Jadi sebenarnya satu langkah maju dalam sistem hukum kita yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tapi kemudian ternyata tidak dengan sendirinya dijalankan hakim agung termasuk juga di dalam perkara ini jadi Perma ini belum sepenuhnya terimplementasikan," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu di kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).
Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia (CATAHU) Komnas Perempuan 2017 mencatat setidaknya 76 persen kekerasan terhadap perempuan di Ranah Publik atau Komunitas adalah Kekerasan Seksual.
Kekerasan Seksual tersebut dibagi menjadi tiga kategori yakni kasus pencabulan (911 kasus), pelecehan seksual (704 kasus) dan perkosaan (699 kasus). Dari tingginya angka kekerasan seksual itu, Komnas Perempuan masih melihat lemahnya perlindungan hukum yang memadai bagi korban.
"Tidak dikenalnya tindakan pelecehan seksual oleh KUHP kecuali jika memenuhi unsur pencabulan, telah menyebabkan banyak korban pelecehan seksual bungkam, ataupun jika kasus itu diungkapkan, hanya kepada orang-orang terdekat saja," ujarnya.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan tentunya akan memberikan perhatian khusus pada pelecehan seksual salah satunya yang dialami Nuril.
"Komnas Perempuan telah memberikan keterangan sebagai Ahli dalan persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang telah memutus bebas Nuril dari dakwaan melakukan pelanggaran UU ITE, yang saat ini telah dibatalkan MA," pungkasnya.
Baca Juga: ICJR Desak Presiden Jokowi Berikan Amnesti kepada Baiq Nuril
Untuk diketahui, Nuril dipenjarakan oleh mantan atasannya Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim lantaran dituding menyebarluaskan audio bukti rekaman pelecehan seksual yang dilakukan oleh Muslim kepada Nuril. Padahal, rekaman tersebut bukan disebarkan oleh Nuril melainkan disalin oleh orang lain yang meminjam HP miliknya.
Muslim yang merasa malu pun melaporkan Nuril atas sangkaan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. PN Mataram membebaskan Nuril dari segala dakwaan, namun Jaksa Penuntut Umum yang tak terima melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung pada 26 September lalu melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni justru menganulir keputusan PN Mataram. Nuril ditetapkan bersalah dan harus menjalani penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah