Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan putusan Mahkamah Agung RI yang telah membatalkan putusan bebasnya Baiq Nuril dari seluruh tuntutan. Padahal Nuril sudah dinyatakan tidak bersalah Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Nuril dilaporkan oleh mantan atasannya yang berprofesi sebagai Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram karena dianggap telah melanggar Undang-Undang ITE. Nuril dituding menyebarluaskan audio bukti rekaman pelecehan seksual yang dilakukan Muslim kepada Nuril.
Menurut Komnas Perempuan, keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan hasil putusan PN Mataram tersebut tidak sejalan dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Hakim mengadili Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum (Perma 3/2017).
"Jadi sebenarnya satu langkah maju dalam sistem hukum kita yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tapi kemudian ternyata tidak dengan sendirinya dijalankan hakim agung termasuk juga di dalam perkara ini jadi Perma ini belum sepenuhnya terimplementasikan," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu di kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).
Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia (CATAHU) Komnas Perempuan 2017 mencatat setidaknya 76 persen kekerasan terhadap perempuan di Ranah Publik atau Komunitas adalah Kekerasan Seksual.
Kekerasan Seksual tersebut dibagi menjadi tiga kategori yakni kasus pencabulan (911 kasus), pelecehan seksual (704 kasus) dan perkosaan (699 kasus). Dari tingginya angka kekerasan seksual itu, Komnas Perempuan masih melihat lemahnya perlindungan hukum yang memadai bagi korban.
"Tidak dikenalnya tindakan pelecehan seksual oleh KUHP kecuali jika memenuhi unsur pencabulan, telah menyebabkan banyak korban pelecehan seksual bungkam, ataupun jika kasus itu diungkapkan, hanya kepada orang-orang terdekat saja," ujarnya.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan tentunya akan memberikan perhatian khusus pada pelecehan seksual salah satunya yang dialami Nuril.
"Komnas Perempuan telah memberikan keterangan sebagai Ahli dalan persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang telah memutus bebas Nuril dari dakwaan melakukan pelanggaran UU ITE, yang saat ini telah dibatalkan MA," pungkasnya.
Baca Juga: ICJR Desak Presiden Jokowi Berikan Amnesti kepada Baiq Nuril
Untuk diketahui, Nuril dipenjarakan oleh mantan atasannya Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim lantaran dituding menyebarluaskan audio bukti rekaman pelecehan seksual yang dilakukan oleh Muslim kepada Nuril. Padahal, rekaman tersebut bukan disebarkan oleh Nuril melainkan disalin oleh orang lain yang meminjam HP miliknya.
Muslim yang merasa malu pun melaporkan Nuril atas sangkaan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. PN Mataram membebaskan Nuril dari segala dakwaan, namun Jaksa Penuntut Umum yang tak terima melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung pada 26 September lalu melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni justru menganulir keputusan PN Mataram. Nuril ditetapkan bersalah dan harus menjalani penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka