Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan putusan Mahkamah Agung RI yang telah membatalkan putusan bebasnya Baiq Nuril dari seluruh tuntutan. Padahal Nuril sudah dinyatakan tidak bersalah Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Nuril dilaporkan oleh mantan atasannya yang berprofesi sebagai Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram karena dianggap telah melanggar Undang-Undang ITE. Nuril dituding menyebarluaskan audio bukti rekaman pelecehan seksual yang dilakukan Muslim kepada Nuril.
Menurut Komnas Perempuan, keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan hasil putusan PN Mataram tersebut tidak sejalan dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Hakim mengadili Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum (Perma 3/2017).
"Jadi sebenarnya satu langkah maju dalam sistem hukum kita yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tapi kemudian ternyata tidak dengan sendirinya dijalankan hakim agung termasuk juga di dalam perkara ini jadi Perma ini belum sepenuhnya terimplementasikan," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu di kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).
Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia (CATAHU) Komnas Perempuan 2017 mencatat setidaknya 76 persen kekerasan terhadap perempuan di Ranah Publik atau Komunitas adalah Kekerasan Seksual.
Kekerasan Seksual tersebut dibagi menjadi tiga kategori yakni kasus pencabulan (911 kasus), pelecehan seksual (704 kasus) dan perkosaan (699 kasus). Dari tingginya angka kekerasan seksual itu, Komnas Perempuan masih melihat lemahnya perlindungan hukum yang memadai bagi korban.
"Tidak dikenalnya tindakan pelecehan seksual oleh KUHP kecuali jika memenuhi unsur pencabulan, telah menyebabkan banyak korban pelecehan seksual bungkam, ataupun jika kasus itu diungkapkan, hanya kepada orang-orang terdekat saja," ujarnya.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan tentunya akan memberikan perhatian khusus pada pelecehan seksual salah satunya yang dialami Nuril.
"Komnas Perempuan telah memberikan keterangan sebagai Ahli dalan persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang telah memutus bebas Nuril dari dakwaan melakukan pelanggaran UU ITE, yang saat ini telah dibatalkan MA," pungkasnya.
Baca Juga: ICJR Desak Presiden Jokowi Berikan Amnesti kepada Baiq Nuril
Untuk diketahui, Nuril dipenjarakan oleh mantan atasannya Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim lantaran dituding menyebarluaskan audio bukti rekaman pelecehan seksual yang dilakukan oleh Muslim kepada Nuril. Padahal, rekaman tersebut bukan disebarkan oleh Nuril melainkan disalin oleh orang lain yang meminjam HP miliknya.
Muslim yang merasa malu pun melaporkan Nuril atas sangkaan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. PN Mataram membebaskan Nuril dari segala dakwaan, namun Jaksa Penuntut Umum yang tak terima melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung pada 26 September lalu melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni justru menganulir keputusan PN Mataram. Nuril ditetapkan bersalah dan harus menjalani penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki