Suara.com - Empat pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla mencabut permohonan banding dan memilih menerima putusan hakim. Mereka adalah SH (17), AAP (15), TD (17), dan AF (16).
Sebelumnya, empat anak pengeroyok Haringga itu mengajukan banding karena menilai putusan hakim terlalu berat dan tidak memperhatikan rekomendasi Badan Pemasyarakatan (Bapas).
"Mencabut permohonan banding pada hari Jumat pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, keempat pelaku anak resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat melalui pengadilan negeri (PN)," kata kuasa hukum pelaku, Dadang Sukmawijaya, melalui sambungan telepon, Senin (19/11/2018).
Dadang mengatakan bahwa pencabutan banding itu atas permohonan dari keluarga. Alasan pihak keluarga mencabut banding atas hasil kesepakatan dengan para pelaku yang mengakui perbuatannya salah.
"Anak pelaku mengakui bersalah dan menerima hukum, yaitu SH dan AAP divonis 4 tahun penjara, TD 3,5 tahun penjara, dan AF 3 tahun penjara. Ini menjadi pelajaran berharga bagi mereka," katanya.
Meskipun pelaku menerima putusan pidana, mereka didorong untuk tetap akan melanjutkan sekolah, terutama untuk SH dan TD yang saat ini berstatus sebagai pelajar kelas III SMK.
Nantinya, SH dan TD akan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk bisa mengikuti ujian akhir nasional (UAN), sedangkan AF (pelajar kelas 1 SMK) kordinasi pihak sekolah untuk pindah sekolah di LPKA Bandung.
"Saya berharap ini suatu pembelajaran berharga untuk kita semua dan kejadian tersebut dijadikan pendewasan untuk memberbaiki sikap lebih baik, hidup indah tanpa kekerasan," katanya. (Antara)
Baca Juga: Pengeroyok Haringga Sirla Banding: Tendang, Nginjek Tak Sebanding
Berita Terkait
-
Pengeroyok Haringga Sirla Banding: Tendang, Nginjek Tak Sebanding
-
Kecewa Vonis Hakim, Pengeroyok Haringga Ajukan Banding
-
Ditahan PS TIRA, Pelatih Persija Sesalkan 'Finishing' Timnya
-
Liga 1: Persipura Tekuk Bali United, Persija Ditahan Juru Kunci
-
Hasil Sidang Komdis PSSI, Persebaya dan Persija Didenda
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
KPK Dalami Informasi dari Pansus Haji dalam Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Haji
-
Refly Harun Tanggapi Analisis Said Didu soal Langkah Prabowo Lepas dari 'Geng Solo Oligarki Parcok'
-
Mendagri Dorong Kepala Daerah Perkuat Pengawasan dengan Optimalkan Peran APIP
-
Dibunuh-Perkosa Atasan, Dina Oktaviani Ternyata Karyawati Alfamart KM 72 Tol Cipularang
-
Sempat Mengigau, Kronologi Tabrakan di Udara Tewaskan Praka Zaenal Mutaqim Jelang HUT TNI
-
Belajar dari Tragedi Ponpes Al Khoziny, DPR Desak Evaluasi Nasional Bangunan Pesantren Tua
-
Laporan ke Dewan Pers Meningkat di Era AI, Banyak Pengaduan soal Akurasi dan Keberimbangan Berita
-
Ammar Zoni Kepergok Edarkan Narkoba, DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan Lapas: Sudah Berulang!
-
Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Panggil 10 Saksi Termasuk Pejabat Perusahaan Teknologi
-
Sengkarut Haji Era Yaqut: Tak Cuma Kuota, Katering hingga Akomodasi Jemaah Diduga Jadi Bancakan