Suara.com - Empat terpidana terkait kasus pengeroyokan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, yakni SH (17), AAP (15), TD (17), AF (16) resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Bandung. Alasan upaya banding itu ditempuh, karena pihak keluarga kecewa dengan putusan hakim yang telah memvonis hukuman penjara kepada empat terpidana tersebut.
"Alasan mengajukan banding tentunya pihak keluarga kecewa atas putusan Hakim PN Bandung yang menghukum pidana dengan pidana penjara," ujar kuasa hukum terpidana, Dadang Sukmawijaya, melalui sambungan telepon, di Bandung, Jabar, Rabu.
Menurut Dadang materi banding sudah tercatat dikepaniteraan pidana. Berdasarkan Akta Banding untuk anak AF bernomor : 04/Akta.Pid-Anak/2018/ PN Bandung tertanggal 12 November 2018 sedang untuk Anak SH, AAP, TD, ikrar banding berdasarkan Akta Nomor : 05/Akta.pid-anak/2018/PN Bandung tertanggal 12 November 2018.
Banding itu juga didasarkan karena para terpidana bukanlah pelaku utama, melainkan hanya terbawa emosi massa sehingga ikut memukul dan menendang.
"Di sisi lain perbuatan anak pelaku melakukan hanya memukul sekali, nendang, nginjek jadi tidak sebanding hukuman pidana," kata dia.
Hakim juga dinilai Dadang tidak mempertimbangkan hasil penelitian dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sebagaimana Pasal 60 ayat 3 dan 4 UU Nomor 11 tahun 2015 tentang sistem peradilan anak.
Adapun isi pasalnya merekomendasikan untuk anak SH, TD, AF dibina di Masjid dan mengikuti shalat berjamaah Magrib dan Isya, harus mewajibkan untuk bersih-bersih Masjid pada hari minggu selama 6 bulan, dan anak tetap harus melanjutkan sekolah.
"Untuk anak AAP merekomendasikan dari Bapas Bandung ke panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum di Cilengsi Bogor," tuturnya.
Sebelumnya, Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis penjara bagi empat anak tersebut pada 6 November. SH dan AAP di vonis 4 tahun penjara, TD 3,5 tahun, dan AF 3 tahun penjara. (Antara).
Baca Juga: Pekerjaan Ini Bakal Bayar Kamu Untuk Minum Bir Sepuasnya
Berita Terkait
-
Pengeroyok Jakmania Haringga Sirla Divonis 3 - 4 Tahun Penjara
-
Jaksa Disebut Sudah Ajukan Banding Terkait Vonis Roro Fitria
-
Satu Terdakwa Pengeroyok Jakmania Haringga Sirla Dibebaskan
-
Dua Pengeroyok Haringga Sirla Divonis Penjara 3,5 dan 3 Tahun
-
Divonis 4 Tahun, Roro Fitria Belum Tahu Kapan Ajukan Banding
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733