Suara.com - Dua bocah di bawah umur disodomi AA yang usianya 35 tahun di kawasan Kota Cilegon, Banten. Dua anak itu adalah SW (12) dan RP (11).
AA merupakan warga Ketileng, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Dia sudah ditangkap polisi karena menyodomi dua anak lelaki itu.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra mengatakan peristiwa sodomi terjadi di rumah AA. Saat itu kedua korban diimingi bermain PlayStation. Namun kemudian pelaku merayu dan mencium korban SW dan RP.
Karena korban tidak melakukan perlawanan pelaku akhirnya melakukan tindakan cabul sodomi.
“Pelaku sudah melakukan tindakan sodomi terhadap SW. Sementara RP hanya diraba-raba saja,” ujar Kasat, Senin (19/11/2018).
Selain memberikan iming-iming bermain playstation, pelaku juga sering memberikan hadiah berupa uang dan barang seperti jam tangan dan lainnya kepada SW. Ternyata aksi bejat AA ini berlangsung sejak tahun 2016 lalu dan diduga sudah dilakukan secara berulang kali terhadap korban.
“Dalam melakukan aksinya pelaku selalu memberikan hadiah kepada korban,” terangnya.
Banyaknya hadiah yang diterima korban, ternyata membuat curiga orangtua SW. Orangtua korban kemudian mencoba mempergoki korban yang sering bermain ke rumah pelaku. Kemudian pada 27 Oktober 2018, orangtua korban memergoki pelaku yang tengah mencabuli korban.
“Keduanya terpergok orangtua korban tanpa busana. Kemudian orangtua korban bersama warga menangkap pelaku. Kemudian diserahkan ke Polres Cilegon,” paparnya.
Baca Juga: Bayari Ojol, Alex Sodomi Bocah SMP dan Rekam Aksinya
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Bantennews.co.id)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis