Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyindir pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mendorong Baiq Nuril Maknun mengajukan grasi apabila upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) ditolak. Fadli menyebut, pernyataan Jokowi itu membuat bangsa malu.
Fadli menjelaskan, bahwa pengajuan grasi dapat diajukan jika yang bersangkutan dijatuhi hukuman 2 tahun. Sementara, Baiq Nuril hanya dijatuhi hukuman 6 bulan bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Oleh karena itu, Fadli menyebut Presiden Jokowi membuat bangsa malu. Sebab, kata dia, hal mendasar seperti itu saja bisa salah.
"Kalau grasi kan hukumannya kalau sesuai undang-undang di atas 2 tahun. Jadi menurut saya pernyataan presiden ini menimbulkan kita ya sebagai bangsa malu lah sebenarnya. Bagaimana bisa hal-hal yang sifatnya mendasar saja bisa salah," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Fadli menduga, soal grasi itu bisa terjadi karena ada kesalahan masukan dari tim kepresidenan. Fadli bahkan menyebut kalau kesalahan semacam tersebut bukan kali pertama terjadi.
Ia pun menyarankan seharusnya tim kepresidenan memiliki tim yang benar-benar kuat memahami bidang hukum. Sehingga, tidak membuat kesalahan, terlebih sesuatu yang dinilainya mendasar.
"Ini saya kira bukan kejadian pertama ya. Garbage in garbage out. Jadi kalau masuknya A ya keluarnya A, seperti itu. Seharusnya memang di tim kepresidenan itu mempunyai tim yang kuat di bidang hukum dan konstitusi. Sehingga presiden itu tidak boleh salah dalam urusan-urusan yang basic seperti ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Jokowi menjelaskan proses hukum yang melibatkan Baiq Nuril harus terus dilalui. Kepala negara kemudian menyarankan untuk mengajukan grasi kalau hasil PK tidak sesuai dengan keinginan. Ia menyebut proses yang menimpa Baiq Nuril masih belum rampung di MA.
"Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden nah nanti itu bagian saya," kata Jokowi.
Baca Juga: Prabowo Terenyuh Lihat Meme Nasib Anak Muda Jadi Pengojek
Baiq Nuril Makmun, mantan guru honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) baru saja dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Wanita 36 tahun itu dihukum justru karena merekam percakapan mesum mantan kepala sekolah yang berusaha menggodanya yakni bernama H. Muslim.
Tak hanya hukuman penjara, MA juga memvonis wanita berhijab itu dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurunga penjara.
Berita Terkait
-
Prabowo Bingung dengan Isi Rilis Kebijakan Ekonomi Jokowi
-
Perdana, Bandara APT Pranoto Layani Rute Jakarta - Samarinda
-
Kritik Paket Kebijakan Jokowi, Prabowo : Kita Nggak Boleh Kaya
-
Sindir Jokowi soal Meikarta, Amien Rais: Investor Utamanya Cukong
-
Amien Rais Sindir Proyek Jokowi: Kereta Cebong Jakarta - Bandung
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta
Terkini
-
Bawa Nasi Tumpeng, Warga Pati Syukuran di KPK Usai Sudewo Ditahan
-
Giliran Ojol Jadi Korban Jalan Berlubang di Grogol, Pramono Anung Hingga Bina Marga Minta Maaf
-
Teguran Keras Jaksa Agung: Stop Euforia Mewah di Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset Kejaksaan!
-
KCIC Gandeng Trip.com, Tiket Whoosh Kini Bisa Dipesan Secara Global
-
Pilot-Kopilot Smart Air Tewas Ditembak KKB di Papua, KSAD Jenderal Maruli Tunggu Perintah Mabes TNI
-
Detik-detik Penangkapan 2 Warga Citayam Pencuri Kabel Kereta Api Bertegangan Tinggi
-
Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Pertaruhan Berbahaya, Amnesty Desak Tinjau Ulang
-
AS Siapkan Kirim Kapal Induk Kedua ke Wilayah Iran di Tengah Ancaman Perang
-
Dari Sindiran 'Cerdas' ke Foto Damai, Ini 6 Fakta Perselisihan Menkeu Purbaya dan Menteri KKP
-
IPK Indonesia Anjlok ke Skor 34, Hasbiallah Ilyas: Alarm Keras, KPK Harus Evaluasi Total