Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyindir pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mendorong Baiq Nuril Maknun mengajukan grasi apabila upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) ditolak. Fadli menyebut, pernyataan Jokowi itu membuat bangsa malu.
Fadli menjelaskan, bahwa pengajuan grasi dapat diajukan jika yang bersangkutan dijatuhi hukuman 2 tahun. Sementara, Baiq Nuril hanya dijatuhi hukuman 6 bulan bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Oleh karena itu, Fadli menyebut Presiden Jokowi membuat bangsa malu. Sebab, kata dia, hal mendasar seperti itu saja bisa salah.
"Kalau grasi kan hukumannya kalau sesuai undang-undang di atas 2 tahun. Jadi menurut saya pernyataan presiden ini menimbulkan kita ya sebagai bangsa malu lah sebenarnya. Bagaimana bisa hal-hal yang sifatnya mendasar saja bisa salah," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Fadli menduga, soal grasi itu bisa terjadi karena ada kesalahan masukan dari tim kepresidenan. Fadli bahkan menyebut kalau kesalahan semacam tersebut bukan kali pertama terjadi.
Ia pun menyarankan seharusnya tim kepresidenan memiliki tim yang benar-benar kuat memahami bidang hukum. Sehingga, tidak membuat kesalahan, terlebih sesuatu yang dinilainya mendasar.
"Ini saya kira bukan kejadian pertama ya. Garbage in garbage out. Jadi kalau masuknya A ya keluarnya A, seperti itu. Seharusnya memang di tim kepresidenan itu mempunyai tim yang kuat di bidang hukum dan konstitusi. Sehingga presiden itu tidak boleh salah dalam urusan-urusan yang basic seperti ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Jokowi menjelaskan proses hukum yang melibatkan Baiq Nuril harus terus dilalui. Kepala negara kemudian menyarankan untuk mengajukan grasi kalau hasil PK tidak sesuai dengan keinginan. Ia menyebut proses yang menimpa Baiq Nuril masih belum rampung di MA.
"Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden nah nanti itu bagian saya," kata Jokowi.
Baca Juga: Prabowo Terenyuh Lihat Meme Nasib Anak Muda Jadi Pengojek
Baiq Nuril Makmun, mantan guru honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) baru saja dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Wanita 36 tahun itu dihukum justru karena merekam percakapan mesum mantan kepala sekolah yang berusaha menggodanya yakni bernama H. Muslim.
Tak hanya hukuman penjara, MA juga memvonis wanita berhijab itu dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurunga penjara.
Berita Terkait
-
Prabowo Bingung dengan Isi Rilis Kebijakan Ekonomi Jokowi
-
Perdana, Bandara APT Pranoto Layani Rute Jakarta - Samarinda
-
Kritik Paket Kebijakan Jokowi, Prabowo : Kita Nggak Boleh Kaya
-
Sindir Jokowi soal Meikarta, Amien Rais: Investor Utamanya Cukong
-
Amien Rais Sindir Proyek Jokowi: Kereta Cebong Jakarta - Bandung
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
Terkini
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polisi, Data Kedubes AS Ungkap Dugaan Pembantaian Massal
-
Bikin Laporan ke Bareskrim, Bule Rusia Polisikan Dua Akun Medsos Diduga Penyebar Fitnah
-
Tunda Kenaikan Tarif Parkir, DPRD Minta Pemprov DKI Benahi Kebocoran PAD Rp1,4 Triliun
-
Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Kembali Terjadi, BGN Janji Benahi Sistem Pengawasan
-
Gerindra Tagih Pramono Anggaran Perbaikan SDN 01 Pulau Harapan: Jangan Cuma Janji!
-
Perti Dukung Penuh Kebangkitan PPP di Bawah Kepemimpinan Mardiono
-
KPK Buka Penyelidikan Baru, BPKH Klarifikasi Soal Layanan Kargo Haji
-
Siap Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Yakin Tak Ditahan: Silfester Saja Masih Bebas!
-
Pulihkan Nama Baik, Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Dua Guru Korban Kriminalisasi Asal Luwu Utara
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining