Suara.com - Hercules Rosario Marshal, mantan preman sekaligus penguasa Tanah Abang, Jakarta Pusat kembali berurusan dengan hukum karena dianggap sebagai otak di balik aksi penyerangan dan pemerasan sejumlah ruko termasuk PT. Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.
Setelah dibekuk petugas, puluhan preman yang menjadi anak buah Hercules tak lagi tampak berkeliaran menjaga area ruko termasuk gudang milik PT Nila Alam.
Sopir truk bernama Jamal memastikan tak ada lagi satupun preman yang mangkal di tempatnya bekerja.
"Sudah tidak ada lagi di sini (anak buah Hercules)," kata Jamal saat ditemui Suara.com, Kamis (22/11/2018).
Jamal juga sempat menunjukkan lokasi gudang PT. Nila Alam yang sempat dikuasai para preman dari anak buah Hercules.Lokasi gudang tersebut berada di paling belakang PT Nila Alam dan berhadapan dengan gudang penyimpanan semen.
"Ini gudangnya. Sekarang gudangnya digembok," kata Jamal.
Kondisi gudang tersebut memang terkunci. Terkuncinya gudang tersebut menurut jamal sudah sejak beberapa waktu lalu.
"Sudah hampir satu bulanan lah terkunci. Sebelum sebelumnya tidak terkunci," terangnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengky Haryadi mengatakan Hercules ditangkap karena menguasai beberapa ruko dan sebuah kantor pemasaran secara paksa. Hercules juga diduga kerap memeras uang pemilik ruko.
Baca Juga: Indonesia Sampaikan Strategi Penghapusan Merkuri di COP-2 Jenewa
"Jadi dia melakukan penyerangan, kemudian mengambil alih kantor pemasaran, kemudian menguasai lahan secara tidak sah. Kemudian ada juga beberapa ruko pun disewakan. Terhadap pemilik ruko juga dimintai uang setiap bulannya oleh kelompok Hercules ini," kata Hengky saat dihubungi wartawan, Rabu (21/11/2018).
Ia menjelaskan, penangkapan Hercules merupakan hasil dari pengembangan setelah sebelumnya polisi menangkap 10 orang pelaku. Selain itu, berdasarkan keterangan dari korban menyatakan bahwa kelompok penyerangan diketuai oleh Hercules.
"Dari keterangan korban dan saksi itu dalam penyerangan ruko itu langsung dipimpin Hercules, ketika alat buktinya sudah lengkap kita langsung tangkap," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Hercules telah ditetapkan sebagai tersangka. Hercules dikenakan Pasal 170 tentang kekerasan terhadap barang ataupun orang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Prabowo Dorong Kampus Turun Tangan, Jadi 'Asisten' Pemda Tangani Masalah Daerah lewat Program ASRI
-
Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara-Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL
-
Masih Bekerja Tapi Ingin Cairkan JHT? Ini Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
-
Sejumlah Wilayah Jakarta Dikepung Banjir Buntut Hujan Deras yang Mengguyur Sejak Sore Hari
-
DKBN Batal Dibentuk, Pemerintah Bentuk Satgas PHK Dipimpin Menteri Senior
-
Viral Buruh Teriak Tidak Soal Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Lengkap KSPSI
-
Jakarta Darurat Sampah: Pemprov DKI Percepat Pembangunan PSEL untuk Kurangi Beban Bantargebang
-
Jakarta Selatan Mulai Tergenang Banjir, Layanan Transjakarta Pangkas Rute
-
Siap Lawan Sikap Rasis, Habib Rizieq Ingatkan Prabowo Yaman Bukan Musuh
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran