Suara.com - Hercules Rosario Marshal, mantan preman sekaligus penguasa Tanah Abang, Jakarta Pusat kembali berurusan dengan hukum karena dianggap sebagai otak di balik aksi penyerangan dan pemerasan sejumlah ruko termasuk PT. Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.
Setelah dibekuk petugas, puluhan preman yang menjadi anak buah Hercules tak lagi tampak berkeliaran menjaga area ruko termasuk gudang milik PT Nila Alam.
Sopir truk bernama Jamal memastikan tak ada lagi satupun preman yang mangkal di tempatnya bekerja.
"Sudah tidak ada lagi di sini (anak buah Hercules)," kata Jamal saat ditemui Suara.com, Kamis (22/11/2018).
Jamal juga sempat menunjukkan lokasi gudang PT. Nila Alam yang sempat dikuasai para preman dari anak buah Hercules.Lokasi gudang tersebut berada di paling belakang PT Nila Alam dan berhadapan dengan gudang penyimpanan semen.
"Ini gudangnya. Sekarang gudangnya digembok," kata Jamal.
Kondisi gudang tersebut memang terkunci. Terkuncinya gudang tersebut menurut jamal sudah sejak beberapa waktu lalu.
"Sudah hampir satu bulanan lah terkunci. Sebelum sebelumnya tidak terkunci," terangnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengky Haryadi mengatakan Hercules ditangkap karena menguasai beberapa ruko dan sebuah kantor pemasaran secara paksa. Hercules juga diduga kerap memeras uang pemilik ruko.
Baca Juga: Indonesia Sampaikan Strategi Penghapusan Merkuri di COP-2 Jenewa
"Jadi dia melakukan penyerangan, kemudian mengambil alih kantor pemasaran, kemudian menguasai lahan secara tidak sah. Kemudian ada juga beberapa ruko pun disewakan. Terhadap pemilik ruko juga dimintai uang setiap bulannya oleh kelompok Hercules ini," kata Hengky saat dihubungi wartawan, Rabu (21/11/2018).
Ia menjelaskan, penangkapan Hercules merupakan hasil dari pengembangan setelah sebelumnya polisi menangkap 10 orang pelaku. Selain itu, berdasarkan keterangan dari korban menyatakan bahwa kelompok penyerangan diketuai oleh Hercules.
"Dari keterangan korban dan saksi itu dalam penyerangan ruko itu langsung dipimpin Hercules, ketika alat buktinya sudah lengkap kita langsung tangkap," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Hercules telah ditetapkan sebagai tersangka. Hercules dikenakan Pasal 170 tentang kekerasan terhadap barang ataupun orang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
Terkini
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan