Suara.com - Hercules Rosario Marshal mantan preman penguasa Tanah Abang tak berkutik saat ditangkap polisi di kediamannya. Ia harus berurusan dengan polisi karena dituduh jadi dalang aksi pemerasan dan pungutan liar di sebuah kawasan di Jakarta Barat.
Kali ini Hercules dan anak buahnya menyasar sebuah gudang penyimpangan barang milik PT Nila Alam yang berada di Jalan Daanmogot, Jakarta Barat. Hercules beserta ke 60 anak buahnya diduga kerap melakukan pemalakan terhadap pemilik gudang tersebut.
Suara.com pun sempat menyambangi lokasi PT Nila Alam, tempat Hercules menancapkan kekuasaanya. Dari pengamatan Suara.com di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, kawasan PT Nila Alam tampak cukup luas. Luasnya diperkirakan mencapai 2 hektare dengan mayoritas bangunan gudang dan ruko. Hal itu dikatakan salah satu sekuriti gudang bernama Epi.
"Yah ini sekitaran 2 hektar ada," ujar Epi kepada Suara.com, Kamis (22/11/2018).
Saat itu, di kawasan lokasi gudang terdapat sekitar lima buah ruko berjejer di bagian depan. Kemudian di belakang ruko terdapat 7 gudang penyimpanan barang yang berdiri kokoh. Lahan di belakang ruko terbilang cukup luas. Hal itu karena lahan tersebut diperuntukan sebagai tempat parkir truk muatan besar.
Mayoritas muatan yang ada di beberapa gudang diisi oleh semen dari pabrik. Nantinya, tumpukan semen itu akan disuplay ke beberapa penjual.
"Di sini hampir 50 truk bolak balik. Tapi biasanya sampai jam 4 sore sudah gak ada lagi yang keluar masuk," ungkap Epi.
Selain ruko dan gudang, beberapa bagian lahan di kawasan PT Nila Alam masih ada yang ditumbuhi rumput liar dan ilalang. Tanah di wilayah tersebut pun terlihat tandus, ditambah suasana panas membuat kondisi di kawasan tersebut terlihat gersang.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengky Haryadi mengatakan, Hercules telah menguasai beberapa ruko dan sebuah kantor pemasaran di kawasan itu. Ia juga kerap meminta uang keamanan dengan cara mengintimidasi pemilik ruko.
Baca Juga: Fakta Menyedihkan di Balik Pembunuhan Wanita Dalam Lemari
"Jadi dia (Hercules) melakukan penyerangan, kemudian mengambil alih kantor pemasaran, kemudian menguasai lahan secara tidak sah. Kemudian ada juga beberapa ruko pun disewakan. Terhadap pemilik ruko juga dimintai uang setiap bulannya oleh kelompok Hercules ini," kata Hengky saat dihubungi wartawan, Rabu (21/11/2018).
Hengky menjelaskan, penangkapan Hercules merupakan hasil dari pengembangan setelah sebelumnya polisi menangkap 10 orang pelaku. Selain itu, berdasarkan keterangan dari korban menyatakan, bahwa kelompok penyerangan diketuai oleh Hercules.
"Dari keterangan korban dan saksi itu dalam penyerangan ruko itu langsung dipimpin Hercules, ketika alat buktinya sudah lengkap kita langsung tangkap," ungkapnya.
Dalam kasus ini Hercules dikenakan Pasal 170 terkait pengrusakan terhadap barang ataupun orang dan Pasal 335 KUHP perbuatan yang tidak menyenangkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK
-
KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang
-
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya
-
Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang