Suara.com - Hercules Rosario Marshal mantan preman penguasa Tanah Abang tak berkutik saat ditangkap polisi di kediamannya. Ia harus berurusan dengan polisi karena dituduh jadi dalang aksi pemerasan dan pungutan liar di sebuah kawasan di Jakarta Barat.
Kali ini Hercules dan anak buahnya menyasar sebuah gudang penyimpangan barang milik PT Nila Alam yang berada di Jalan Daanmogot, Jakarta Barat. Hercules beserta ke 60 anak buahnya diduga kerap melakukan pemalakan terhadap pemilik gudang tersebut.
Suara.com pun sempat menyambangi lokasi PT Nila Alam, tempat Hercules menancapkan kekuasaanya. Dari pengamatan Suara.com di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, kawasan PT Nila Alam tampak cukup luas. Luasnya diperkirakan mencapai 2 hektare dengan mayoritas bangunan gudang dan ruko. Hal itu dikatakan salah satu sekuriti gudang bernama Epi.
"Yah ini sekitaran 2 hektar ada," ujar Epi kepada Suara.com, Kamis (22/11/2018).
Saat itu, di kawasan lokasi gudang terdapat sekitar lima buah ruko berjejer di bagian depan. Kemudian di belakang ruko terdapat 7 gudang penyimpanan barang yang berdiri kokoh. Lahan di belakang ruko terbilang cukup luas. Hal itu karena lahan tersebut diperuntukan sebagai tempat parkir truk muatan besar.
Mayoritas muatan yang ada di beberapa gudang diisi oleh semen dari pabrik. Nantinya, tumpukan semen itu akan disuplay ke beberapa penjual.
"Di sini hampir 50 truk bolak balik. Tapi biasanya sampai jam 4 sore sudah gak ada lagi yang keluar masuk," ungkap Epi.
Selain ruko dan gudang, beberapa bagian lahan di kawasan PT Nila Alam masih ada yang ditumbuhi rumput liar dan ilalang. Tanah di wilayah tersebut pun terlihat tandus, ditambah suasana panas membuat kondisi di kawasan tersebut terlihat gersang.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengky Haryadi mengatakan, Hercules telah menguasai beberapa ruko dan sebuah kantor pemasaran di kawasan itu. Ia juga kerap meminta uang keamanan dengan cara mengintimidasi pemilik ruko.
Baca Juga: Fakta Menyedihkan di Balik Pembunuhan Wanita Dalam Lemari
"Jadi dia (Hercules) melakukan penyerangan, kemudian mengambil alih kantor pemasaran, kemudian menguasai lahan secara tidak sah. Kemudian ada juga beberapa ruko pun disewakan. Terhadap pemilik ruko juga dimintai uang setiap bulannya oleh kelompok Hercules ini," kata Hengky saat dihubungi wartawan, Rabu (21/11/2018).
Hengky menjelaskan, penangkapan Hercules merupakan hasil dari pengembangan setelah sebelumnya polisi menangkap 10 orang pelaku. Selain itu, berdasarkan keterangan dari korban menyatakan, bahwa kelompok penyerangan diketuai oleh Hercules.
"Dari keterangan korban dan saksi itu dalam penyerangan ruko itu langsung dipimpin Hercules, ketika alat buktinya sudah lengkap kita langsung tangkap," ungkapnya.
Dalam kasus ini Hercules dikenakan Pasal 170 terkait pengrusakan terhadap barang ataupun orang dan Pasal 335 KUHP perbuatan yang tidak menyenangkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?