Suara.com - Hercules Rosario Marshal mantan preman penguasa Tanah Abang tak berkutik saat ditangkap polisi di kediamannya. Ia harus berurusan dengan polisi karena dituduh jadi dalang aksi pemerasan dan pungutan liar di sebuah kawasan di Jakarta Barat.
Kali ini Hercules dan anak buahnya menyasar sebuah gudang penyimpangan barang milik PT Nila Alam yang berada di Jalan Daanmogot, Jakarta Barat. Hercules beserta ke 60 anak buahnya diduga kerap melakukan pemalakan terhadap pemilik gudang tersebut.
Suara.com pun sempat menyambangi lokasi PT Nila Alam, tempat Hercules menancapkan kekuasaanya. Dari pengamatan Suara.com di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, kawasan PT Nila Alam tampak cukup luas. Luasnya diperkirakan mencapai 2 hektare dengan mayoritas bangunan gudang dan ruko. Hal itu dikatakan salah satu sekuriti gudang bernama Epi.
"Yah ini sekitaran 2 hektar ada," ujar Epi kepada Suara.com, Kamis (22/11/2018).
Saat itu, di kawasan lokasi gudang terdapat sekitar lima buah ruko berjejer di bagian depan. Kemudian di belakang ruko terdapat 7 gudang penyimpanan barang yang berdiri kokoh. Lahan di belakang ruko terbilang cukup luas. Hal itu karena lahan tersebut diperuntukan sebagai tempat parkir truk muatan besar.
Mayoritas muatan yang ada di beberapa gudang diisi oleh semen dari pabrik. Nantinya, tumpukan semen itu akan disuplay ke beberapa penjual.
"Di sini hampir 50 truk bolak balik. Tapi biasanya sampai jam 4 sore sudah gak ada lagi yang keluar masuk," ungkap Epi.
Selain ruko dan gudang, beberapa bagian lahan di kawasan PT Nila Alam masih ada yang ditumbuhi rumput liar dan ilalang. Tanah di wilayah tersebut pun terlihat tandus, ditambah suasana panas membuat kondisi di kawasan tersebut terlihat gersang.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengky Haryadi mengatakan, Hercules telah menguasai beberapa ruko dan sebuah kantor pemasaran di kawasan itu. Ia juga kerap meminta uang keamanan dengan cara mengintimidasi pemilik ruko.
Baca Juga: Fakta Menyedihkan di Balik Pembunuhan Wanita Dalam Lemari
"Jadi dia (Hercules) melakukan penyerangan, kemudian mengambil alih kantor pemasaran, kemudian menguasai lahan secara tidak sah. Kemudian ada juga beberapa ruko pun disewakan. Terhadap pemilik ruko juga dimintai uang setiap bulannya oleh kelompok Hercules ini," kata Hengky saat dihubungi wartawan, Rabu (21/11/2018).
Hengky menjelaskan, penangkapan Hercules merupakan hasil dari pengembangan setelah sebelumnya polisi menangkap 10 orang pelaku. Selain itu, berdasarkan keterangan dari korban menyatakan, bahwa kelompok penyerangan diketuai oleh Hercules.
"Dari keterangan korban dan saksi itu dalam penyerangan ruko itu langsung dipimpin Hercules, ketika alat buktinya sudah lengkap kita langsung tangkap," ungkapnya.
Dalam kasus ini Hercules dikenakan Pasal 170 terkait pengrusakan terhadap barang ataupun orang dan Pasal 335 KUHP perbuatan yang tidak menyenangkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?