Suara.com - Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan menggagas mal pemakaman.
Konsepnya menjadi keterpaduan semua kebutuhan makam, baik tempat memandikan jenazah, tukang kembang, tempat ibadah semua agama ada.
Sekretaris Disperkimta Kota Tangsel Mukodas Syuhada ditemui BantenHits—jaringan Suara.com di kantornya, Kamis 22 November 2018, mengatakan mal pemakaman untuk memenuhi kebutuhan pemakaman.
“Nantinya, semua kebutuhan baik pemandian, tempat ibadah, kaki lima semua ada. Hal yang lebih penting akan dibuat satu makam ada tujuh tingkat sehingga bisa untuk satu keluarga,” katanya.
Ia menuturkan, mal pemakaman itu penting seiring banyaknya penduduk Tangsel tapi masih sempitnya lahan untuk memakamkan jenazah.
Mal pemakaman sendiri akan berada di atas lahan 20 hektar di Sari Mulya Kecamatan Setu. Di mana baru sekitar 7 hektar yang dibebaskan lahannya.
“Lahan semakin sempit sementara kebutuhan makam selalu berlanjut tanpa pernah putus. Caranya dengan seperti ini, satu makam untuk satu keluarga,” tambahnya.
Pada lahan 20 hektar ini, lanjut Mukodas, dibagi menjadi beberapa kavling seperti Muslim, Kristen, dan agama lainnya. Juga disiapkan kavling untuk jenazah-jenazah yang tidak memiliki identitas tapi meninggal di Tangsel.
“Semua dibagi per blok tanpa tercampur, sesuai agama yang ada dalam undang-undang,” imbuhnya.
Baca Juga: DPR Panggil Menhub Bahas Insiden Lion Air PK-LQP
Melalui pemakaman berpola layaknya mal, maka mayarakat tak lagi repot kalau ada keluarga meninggal.
”Jenazah tidak perlu dibawa ke rumah, langsung dibawa ke Sari Mulya. Petugas memandikan jenazah, hingga ke proses pemakaman,” tukasnya.
Mengenai mal pemakaman ini, Kepala Kemenag Kota Tangsel Abdul Rojak dihubungi via telepon mengatakan ada dua hal dari sudut pandang Islam.
Pertama, dalam hukum Islam ada fleksibilitas seiring dengan perkembangan zaman. Terpenting bagi keluarga yang hidup harus mengurus. Jika membiarkan jenazah tidak diurus hukumnya haram.
Hukum pemakaman muslim dan nonmuslim satu areal, tidak diperbolehkan dan haram hukumnya. Pemakaman muslim dan nonmuslim harus ada batas-batas itu yang diperbolehkan.
“Sementara bagaimana menyatukan dua mayat dalam satu lubang di satu lahad. Jika demikian hukumnya haram. Namun, bagaimana jika satu kuburan tapi liang lahatnya berbeda. Pendapat ulama diperbolehkan asalkan tidak tercium bau ketika mau memasukan jasad yang kedua,” tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu