Suara.com - Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan menggagas mal pemakaman.
Konsepnya menjadi keterpaduan semua kebutuhan makam, baik tempat memandikan jenazah, tukang kembang, tempat ibadah semua agama ada.
Sekretaris Disperkimta Kota Tangsel Mukodas Syuhada ditemui BantenHits—jaringan Suara.com di kantornya, Kamis 22 November 2018, mengatakan mal pemakaman untuk memenuhi kebutuhan pemakaman.
“Nantinya, semua kebutuhan baik pemandian, tempat ibadah, kaki lima semua ada. Hal yang lebih penting akan dibuat satu makam ada tujuh tingkat sehingga bisa untuk satu keluarga,” katanya.
Ia menuturkan, mal pemakaman itu penting seiring banyaknya penduduk Tangsel tapi masih sempitnya lahan untuk memakamkan jenazah.
Mal pemakaman sendiri akan berada di atas lahan 20 hektar di Sari Mulya Kecamatan Setu. Di mana baru sekitar 7 hektar yang dibebaskan lahannya.
“Lahan semakin sempit sementara kebutuhan makam selalu berlanjut tanpa pernah putus. Caranya dengan seperti ini, satu makam untuk satu keluarga,” tambahnya.
Pada lahan 20 hektar ini, lanjut Mukodas, dibagi menjadi beberapa kavling seperti Muslim, Kristen, dan agama lainnya. Juga disiapkan kavling untuk jenazah-jenazah yang tidak memiliki identitas tapi meninggal di Tangsel.
“Semua dibagi per blok tanpa tercampur, sesuai agama yang ada dalam undang-undang,” imbuhnya.
Baca Juga: DPR Panggil Menhub Bahas Insiden Lion Air PK-LQP
Melalui pemakaman berpola layaknya mal, maka mayarakat tak lagi repot kalau ada keluarga meninggal.
”Jenazah tidak perlu dibawa ke rumah, langsung dibawa ke Sari Mulya. Petugas memandikan jenazah, hingga ke proses pemakaman,” tukasnya.
Mengenai mal pemakaman ini, Kepala Kemenag Kota Tangsel Abdul Rojak dihubungi via telepon mengatakan ada dua hal dari sudut pandang Islam.
Pertama, dalam hukum Islam ada fleksibilitas seiring dengan perkembangan zaman. Terpenting bagi keluarga yang hidup harus mengurus. Jika membiarkan jenazah tidak diurus hukumnya haram.
Hukum pemakaman muslim dan nonmuslim satu areal, tidak diperbolehkan dan haram hukumnya. Pemakaman muslim dan nonmuslim harus ada batas-batas itu yang diperbolehkan.
“Sementara bagaimana menyatukan dua mayat dalam satu lubang di satu lahad. Jika demikian hukumnya haram. Namun, bagaimana jika satu kuburan tapi liang lahatnya berbeda. Pendapat ulama diperbolehkan asalkan tidak tercium bau ketika mau memasukan jasad yang kedua,” tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi