Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati Bener Meriah Ahmadi hukuman empat tahun kurungan penjara, serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU KPK Ali Fikri menilai, Ahmadi telah terbukti melakukan praktik suap pembahasan anggaran dana otonomi khusus dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.
"Terbukti sah dan terbukti secara hukum melakukan korupsi secara berlanjut," kata Jaksa Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).
Ia menjelaskan, hal yang memberatkan tuntutan adalah karena perbuatan Ahmadi sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan tuntutan adalah, Ahmadi dinilai KPK sopan selama mengikuti persidangan serta belum pernah terjerat masalah hukum.
Ahmadi dituntut melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Ahmadi disebut memberikan suap kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf senilai Rp 500 juta.
Uang itu adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta sang gubernur, terkait persenan ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh TA 2018.
Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian dari “uang komitmen” 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh, dari setiap proyek yang dibiayai DOKA.
Baca Juga: Serangan Siber Pemilu 2019, BSSN Kontak Facebook dan Twitter
Pemberian kepada gubernur dilakukan melalui orang-orang dekatnya dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.
Selain Ahmadi, dalam perkara ini KPK juga menetapkan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah