Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati Bener Meriah Ahmadi hukuman empat tahun kurungan penjara, serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU KPK Ali Fikri menilai, Ahmadi telah terbukti melakukan praktik suap pembahasan anggaran dana otonomi khusus dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.
"Terbukti sah dan terbukti secara hukum melakukan korupsi secara berlanjut," kata Jaksa Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).
Ia menjelaskan, hal yang memberatkan tuntutan adalah karena perbuatan Ahmadi sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan tuntutan adalah, Ahmadi dinilai KPK sopan selama mengikuti persidangan serta belum pernah terjerat masalah hukum.
Ahmadi dituntut melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Ahmadi disebut memberikan suap kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf senilai Rp 500 juta.
Uang itu adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta sang gubernur, terkait persenan ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh TA 2018.
Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian dari “uang komitmen” 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh, dari setiap proyek yang dibiayai DOKA.
Baca Juga: Serangan Siber Pemilu 2019, BSSN Kontak Facebook dan Twitter
Pemberian kepada gubernur dilakukan melalui orang-orang dekatnya dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.
Selain Ahmadi, dalam perkara ini KPK juga menetapkan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Pengamat Sebut Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Punya Tantangan untuk Reformasi Polri
-
Duit 'Panas' Korupsi Haji, A'wan PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka: Jangan Bikin Resah NU!
-
Gempa M 7,4 Guncang Rusia, Wilayah Indonesia Aman dari Tsunami
-
Tak Hanya Cari Fakta, LPSK Ungkap Misi Kemanusiaan Tim Investigasi Kerusuhan
-
Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
-
Banyak Korban Luka dan Rumah Porak-Poranda, Terkuak Pemicu Ledakan Dahsyat di Pamulang Tangsel
-
Warga Bali Kembali Beraktivitas, PLN Telah Pulihkan Listrik Pascabencana
-
Irjen Kemendagri Monitor Langsung Pelaksanaan Siskamling di Surakarta
-
MenHAM Natalius Pigai Usul DPR Bikin Lapangan Tampung Massa Pendemo: Kalau di Jalan Bikin Macet!
-
Jubir Gus Yaqut Serang Balik Boyamin soal Amirul Hajj Dapat Anggaran Ganda: Berpotensi Menyesatkan!