Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap pemblokiran rekening milik terdakwa Lucas oleh penyidik sudah relevan dan tidak sama sekali bertentangan dengan hukum.
Hal itu disampaikan JPU pada KPK dalam persidangan lanjutan menanggapi nota pembelaan Lucas, terdakwa kasus perintangan penyidikan mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).
Jaksa dari KPK, Roy Riadi menyebut pemblokiran rekening milik pengacara itu juga sudah mengacu kepada Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami menilai pemblokiran masih relevan sampi pemeriksaan selesai. Berdasarkan Pasal 29 ayat (4), dapat dilakukan penyitaan," kata Jaksa Roy.
Isi pasal tersebut adalah, penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi.
Terkait hal ini, JPU KPK menganggap permintaan advokat Lucas terkait permohonan pembukaan rekening tidak tepat lantaran proses persidangan masih berjalan. Jaksa Roy juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut.
"Dapat disimpulkan tidak termasuk eksepsi. Tidak terdapat penyimpangan apapun dalam proses penyidikan," ujar Roy
Setelah jaksa menguraikan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa Lucas, sidang pun kembali ditunda oleh majelis hakim. Rencananya, sidang perkara ini akan dilanjutkan lagi pada pekan depan dengan agenda putusan sela.
Untuk diketahui, Lucas didakwa oleh Jaksa KPK telah melakukan perintangan dan membantu pelarian Eddy Sindoro. Lucas didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: MA Diminta Tegas Soal Kasus Anak Diperkosa Kakak Kandung
Berita Terkait
-
Suap Meikarta, KPK Panggil 3 Pejabat Bekasi dan Pemprov Jabar
-
Usai Diperiksa KPK, Anggota DPR Fraksi PAN: Hanya Klarifikasi
-
Taufik Kurniawan Ikuti Mekanisme Pergantian Wakil Ketua DPR
-
Periksa Wabup Bekasi, KPK Cek Perizinan Proyek Meikarta
-
Masa Penahanan Taufik Kurniawan Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Lewat BRI Peduli, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Strategi Mengembangkan Usaha
-
Putusan MK soal Usia Wapres Langsung Berlaku 3 Hari, Kenapa Anggaran MBG Harus Tunggu 2 Tahun?
-
Presiden Argentina Ribut dengan Presiden Brasil: Dia Pencuri dan Korup
-
Harga Mati! Presiden Prabowo Targetkan Timnas Indonesia Tembus Piala Dunia 2030
-
BRI Perkuat Bekal Kewirausahaan PMI Taiwan, Siapkan Langkah Membangun Usaha di Tanah Air
-
Buruh Warning DPR: Agustus Diprediksi Ada Kerusuhan Besar, Situasi Sangat Rawan
-
Kejagung 3 Jam Geledah Rumah Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kepala BGN Gemas Program MBG Dikritik Gara-gara Sekolah Rusak: Yang Dulu ke Mana?
-
NIK dan IKD Jadi Fondasi Transformasi Digital Pemerintah, Perkuat Integrasi Layanan Publik
-
Dorong PMI Jadi Wirausaha Mandiri, BRI Hadirkan Pelatihan Bisnis dan Literasi Keuangan di Taiwan