Suara.com - Polisi membekuk Kepala Desa bernisial YP (35) lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap warga bernama Sutisno (45) yang dituduh melakukan pencurian pembatas jalan.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli menyampaikan, aksi penganiayaan ini terjadi ketika korban dan dua rekannya, Yatno (44) dan M Khafid (20) sedang bekerja pada proyek pengerjaan jalan di Kecamatan Purwosari. Saat itu, kata Ary, korban bersama dan rekannya hendak memindahkan tanda pembatas jalan ke lokasi lain.
"Ketika sedang mengambil tanda pembatas jalan tersebut, tiba-tiba datang pelaku yang menegur dan menuduh korban bersama para saksi telah melakukan pencurian tanda pembatas jalan," kata Ary seperti dikutip Beritajatim.com, Sabtu (24/11/2018) kemarin.
Tanpa banyak bertanya, YP menggelandang ketiga pekerja itu ke balai desa. Pelaku juga menyita barang-barang milik Sutisno berupa telepon genggam dan dompet. "Saat itu korban dan para saksi ditahan atau disuruh menunggu di balai desa tersebut," kata Ary.
Saat diinterogasi di balai desa, tiba-tiba YP mengambil sebuah kayu sepanjang hamper 80 sentimeter. Melihat hal itu, kedua saksi langsung kabur. Nahasnya, korban ketika itu langsung dihantam kayu oleh pelaku. Akibat penganiayaan itu, YP mengalami luka-luka di antaranya patah kaki dan luka robek di bagian kepala.
Dua rekan korban yang berhasil melarikan diri langsung melaporkan kejadian ke Polres Bojonegoro. Bermodal laporan itu, polisi langsung meringkus korban di kediamannya pada Jumat (23/11/2018) sekitar pukul 22.30 WIB. "Pelaku ditangkap petugas di rumahnya," kata Kapolres.
Dari penangkapan itu, polisi juga tela menyita kayu yang dipakai oknum Kades itu saat menganiaya korban. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," tandasnya.
Baca Juga: Istri Sering Dihina, Pria di Tangerang Tebas Tangan Tetangga
Berita Terkait
-
Hamil Duluan, Jalan Cinta Dokter Cantik di Surabaya Berakhir Pilu
-
Saddil Ramdani Klaim Kasus Penganiayaan Mantan Pacar Sudah Damai
-
Diduga Aniaya Siswa, Guru di Garut Pilih Tinggal di Markas Polisi
-
Punya Nama Sama, Calon Kades Ini Bikin Bingung
-
Ketika Kades Curhat ke Jokowi Tak Bisa Membuat LPJ Dana Desa
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi