Suara.com - Seorang santri berinisial RFA diancam pidana berlapis lantaran mengendarai mobil pick up maut rombongan Pesantren Miftahul Huda, Tangerang, Banten. Mobil itu kecelakaan dan terbalik di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Akibat kecelakaan itu, 3 dari 23 santri yang numpang mobil bak terbuka itu tewas. Mereka terlempar saat mobil pick up maut bernomor polisi B 9029 RV itu menabrak pembatas jalan.
RFA, berusia 18 tahun. Polisi akan mengenakan pasal berlapis. RFA disebut-sebut tidak dapat mengendalikan kendaraan yang mengangkut 23 santri tersebut.
“Nantinya, akan dikenakan pasal berlapis. Pertama pasal kelalaian yang tidak disengaja dan kelalaian yang disengaja,” kata Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Ojo Ruslan, Minggu (25/11/2018) malam.
Meski demikian, proses pemeriksaan terhadap pengemudi harus ditunda mengingat, RFA juga mengalami luka cukup berat dan masih dalam perawatan medis.
“Masih dirawat kita tunggu sampai pulih,” ujarnya.
Sejauh ini, penyidikan dilakukan melalui hasil olah tempat kejadian perkara ataupun pengumpulan barang bukti dari lokasi. Untuk pasal yang akan dikenakan yakni, pasal 310 KUHP yaitu kelalaian tidak disengaja yang menyebabkan orang lain tewas atau terluka seperti akibat kondisi jalan atau lainnya dan Pasal 307 terkait muatan yang berlebih.
Untuk diketahui, sebanyak 23 santri mengalami kecelakaan usai menghadiri maulid nabi di kawasan Kampung Pondok, Karang Tengah, Tangerang. Data yang diperoleh sejauh ini, terdapat tiga santri yang tewas dan 11 santri yang telah dipulangkan. (BantenHits.com)
Baca Juga: Detik-detik Kecelakaan Maut Santri Pesantren Miftahul Huda
Berita Terkait
-
Detik-detik Kecelakaan Maut Santri Pesantren Miftahul Huda
-
Rombongan Santri Cipondoh Kecelakaan Maut Habis Rayakan Maulid
-
Nama 3 Santri yang Tewas di Kecelakaan Maut Pesantren Cipondoh
-
Kecelakaan Maut Santri di Cipondoh, Darah Berceceran di Jalan
-
3 Santri di Tangerang Tewas Mengenaskan Terpental dari Mobil
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025