Suara.com - Seorang santri berinisial RFA diancam pidana berlapis lantaran mengendarai mobil pick up maut rombongan Pesantren Miftahul Huda, Tangerang, Banten. Mobil itu kecelakaan dan terbalik di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Akibat kecelakaan itu, 3 dari 23 santri yang numpang mobil bak terbuka itu tewas. Mereka terlempar saat mobil pick up maut bernomor polisi B 9029 RV itu menabrak pembatas jalan.
RFA, berusia 18 tahun. Polisi akan mengenakan pasal berlapis. RFA disebut-sebut tidak dapat mengendalikan kendaraan yang mengangkut 23 santri tersebut.
“Nantinya, akan dikenakan pasal berlapis. Pertama pasal kelalaian yang tidak disengaja dan kelalaian yang disengaja,” kata Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Ojo Ruslan, Minggu (25/11/2018) malam.
Meski demikian, proses pemeriksaan terhadap pengemudi harus ditunda mengingat, RFA juga mengalami luka cukup berat dan masih dalam perawatan medis.
“Masih dirawat kita tunggu sampai pulih,” ujarnya.
Sejauh ini, penyidikan dilakukan melalui hasil olah tempat kejadian perkara ataupun pengumpulan barang bukti dari lokasi. Untuk pasal yang akan dikenakan yakni, pasal 310 KUHP yaitu kelalaian tidak disengaja yang menyebabkan orang lain tewas atau terluka seperti akibat kondisi jalan atau lainnya dan Pasal 307 terkait muatan yang berlebih.
Untuk diketahui, sebanyak 23 santri mengalami kecelakaan usai menghadiri maulid nabi di kawasan Kampung Pondok, Karang Tengah, Tangerang. Data yang diperoleh sejauh ini, terdapat tiga santri yang tewas dan 11 santri yang telah dipulangkan. (BantenHits.com)
Baca Juga: Detik-detik Kecelakaan Maut Santri Pesantren Miftahul Huda
Berita Terkait
-
Detik-detik Kecelakaan Maut Santri Pesantren Miftahul Huda
-
Rombongan Santri Cipondoh Kecelakaan Maut Habis Rayakan Maulid
-
Nama 3 Santri yang Tewas di Kecelakaan Maut Pesantren Cipondoh
-
Kecelakaan Maut Santri di Cipondoh, Darah Berceceran di Jalan
-
3 Santri di Tangerang Tewas Mengenaskan Terpental dari Mobil
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu