Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi terpidana kasus dugaan pelanggaraan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani. Amar putusan itu keluar dan diketuk palu, Kamis (22/11/2018) lalu.
MA menolak kasasi Buni Yani dengan perbaikan permohonan kasasi. Perkara bernomor 1712 K/PID.SUS/2018 itu digarap Sri Murwahyuni selaku ketua majelis dengan dua hakim anggota yaitu MD Pasaribu dan Eddy Army.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016 silam lantaran dinyatakan telah menyunting video pidato Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu yang menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51. Majelis Hakim lantas memvonis Buni Yani dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE.
Saat ini, Buni Yani bekerja keras demi memenangkan pasangan Capres - Cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Pilpres 2019. Pasalnya, dirinya tak ingin dijebloskan ke dalam penjara.
Buni Yani mengatakan dirinya akan memperjuangkan kemenangan Prabowo - Sandiaga. Terlebih Buni Yani kini telah bergabung dalam Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga.
"Pak Prabowo harus menang, kalau nggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun," kata Buni Yani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senin (24/9/2018) lalu.
Status terdakwa yang melekat pada dirinya tak membuat dirinya khawatir dapat merusak citra Prabowo - Sandiaga. Menurutnya, statusnya itu malah akan mendorong citra positif Prabowo-Sandiaga sebagai korban kriminalisasi rezim Jokowi.
"Oleh karena saya ini adalah korban kriminalisasi, jadi memperkuat tim pak Prabowo untuk mengatakan bahwa tim ini adalah tim yang berjuang untuk demokrasi dan keadilan," ujarnya.
Masuknya Buni Yani masuk ke dalam tim media dari BPN berlandaskan Buni Yani memiliki ilmu yang relevan dengan tugas dirinya di BPN.
Baca Juga: Sebelum Cedera, Della Sudah Rasakan Sakit Sejak Hong Kong Open
"Dianggap mampu saya. Saya itu tamat S2 di Amerika. Saya punya ilmunya yang saya mau ditempatkan. Jadi itu. Dan saya juga dosen," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal