Suara.com - Polisi menyebut, kurir yang tertangkap membawa dua karung besar narkoba berisi sabu dan ekstasi di pelabuhan rakyat, Kecamatan Bojonegara, Cilegon, Banten, merupakan sindikat jaringan narkoba internasional dari Taiwan.
"Penangkapan terhadap kurir jaringan narkoba internasional, jaringan dari Taiwan," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz di Jakarta, Senin (26/11/2018).
Erick menjelaskan, narkoba yang diimpor oleh sindikat jaringan narkoba Taiwan tersebut diedarkan melewati Batam, Aceh, Lampung, sampai akhirnya melakukan diturunkan di pelabuhan rakyat di Bojonegara, Cilegon,Banten.
Dari hasil penyergapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, total mengamankan lima pelaku dalam satu jaringan sindikat narkoba yakni HA (41), APP (30), LS (36), DW (38), dan PR (34) pada Rabu (21/11).
Mereka membawa barang bukti yakni 44 kilogram sabu dan empat paket ekstasi sejumlah kurang lebih 20.000 butir impor dari Taiwan dalam kapal nelayan.
Lima orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai kurir, ada yang berperan sebagai kapten kapal, dan ada yang melakukan pengemasan narkoba sebelum diedarkan ke wilayah Bogor, Jakarta dan Surabaya.
Awal diketahui terbongkarnya jaringan tersebut setelah polisi mengamankan tersangka DW di Jakarta Barat dengan barang bukti empat kilogram sabu di bulan September 2018.
"Kami lakukan penyelidikan mendalam sehingga beberapa waktu lalu kita mendapatkan informasi bahwa ada perjalanan barang dari Sumatera ke Jawa yang akan diseberangkan melalui pelabuhan rakyat, dari Pelabuhan Ketapang, Lampung menuju ke Bojonegara," ujar Erick seperti dilansir Antara.
Selain menahan para tersangka, polisi juga menyita kapal nelayan yang digunakan untuk mengangkut narkoba.
Baca Juga: Polisi akan Periksa Penyedia Makanan dan Kaos Kemah Pemuda Islam
Hingga kini, polisi masih memburu satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang disinyalir merupakan bandar kelas kakap dari sindikat narkoba jaringan Taiwan.
Kelima tersangka akan dikenakan pasal pasal 144 ayat (2) dan 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman mininal enam tahun dan maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai