Suara.com - Polisi menyebut, kurir yang tertangkap membawa dua karung besar narkoba berisi sabu dan ekstasi di pelabuhan rakyat, Kecamatan Bojonegara, Cilegon, Banten, merupakan sindikat jaringan narkoba internasional dari Taiwan.
"Penangkapan terhadap kurir jaringan narkoba internasional, jaringan dari Taiwan," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz di Jakarta, Senin (26/11/2018).
Erick menjelaskan, narkoba yang diimpor oleh sindikat jaringan narkoba Taiwan tersebut diedarkan melewati Batam, Aceh, Lampung, sampai akhirnya melakukan diturunkan di pelabuhan rakyat di Bojonegara, Cilegon,Banten.
Dari hasil penyergapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, total mengamankan lima pelaku dalam satu jaringan sindikat narkoba yakni HA (41), APP (30), LS (36), DW (38), dan PR (34) pada Rabu (21/11).
Mereka membawa barang bukti yakni 44 kilogram sabu dan empat paket ekstasi sejumlah kurang lebih 20.000 butir impor dari Taiwan dalam kapal nelayan.
Lima orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai kurir, ada yang berperan sebagai kapten kapal, dan ada yang melakukan pengemasan narkoba sebelum diedarkan ke wilayah Bogor, Jakarta dan Surabaya.
Awal diketahui terbongkarnya jaringan tersebut setelah polisi mengamankan tersangka DW di Jakarta Barat dengan barang bukti empat kilogram sabu di bulan September 2018.
"Kami lakukan penyelidikan mendalam sehingga beberapa waktu lalu kita mendapatkan informasi bahwa ada perjalanan barang dari Sumatera ke Jawa yang akan diseberangkan melalui pelabuhan rakyat, dari Pelabuhan Ketapang, Lampung menuju ke Bojonegara," ujar Erick seperti dilansir Antara.
Selain menahan para tersangka, polisi juga menyita kapal nelayan yang digunakan untuk mengangkut narkoba.
Baca Juga: Polisi akan Periksa Penyedia Makanan dan Kaos Kemah Pemuda Islam
Hingga kini, polisi masih memburu satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang disinyalir merupakan bandar kelas kakap dari sindikat narkoba jaringan Taiwan.
Kelima tersangka akan dikenakan pasal pasal 144 ayat (2) dan 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman mininal enam tahun dan maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Tri Tito Buka Rakornas Posyandu, Tekankan Pentingnya Posyandu Dukung Implementasi Enam SPM
-
Kepala BGN Wanti-wanti Setiap Daerah Siaga Tangani Keracunan MBG
-
Tangis Sinta Nuriyah Pecah di Polda Metro, Peluk Erat Ibunda Delpedro: Mereka Penerus Bangsa
-
Diungkap Kaesang Pangarep, Foto Wisuda Gibran Dipajang di Kampus MDIS
-
Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
-
Transjakarta Rawan Kecelakaan? DPRD DKI Soroti Gaya Hidup Sopir: Begadang, Narkoba, Judi Online!
-
Tabrak Pembatas Jalan, Pemotor di Daan Mogot Tewas Terpental dan Terlindas Truk
-
Diaspora Viral Glory Lamria Digunjing Gegara Renang di Hotel Aman NY Pakai Bra dan CD
-
Kejagung Masih Buru Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK
-
Rp70 Miliar Terbongkar! Ini Isi Rekening 'Hantu' yang Jadi Motif Pembunuhan Sadis Kacab Bank