Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily meminta pada Kementerian Agama untuk tidak khawatir dalam menerapkan Kartu Nikah. Namun, ia mengimbau penerapannya harus memegang teguh pada peraturan dan undang-undang.
Ace menuturkan selama Kemenag menjalankan kebijakan pengadaan Kartu Nikah dengan sesuai undang-undang menurutnya tidak akan ada masalah berarti. Sebab, kata Ace, selama ini ada beberapa kebijakan pengadaan kartu yang serupa juga tidak menuai masalah.
"Selagi kebijakan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kenapa tidak. Toh selama ini juga kita tahu ada beberapa kebijakan seperti pembuatan kartu-kartu yang lain yang dilaksanakan oleh swasta itu juga tidak punya masalah," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Peryataan itu disampaikan Ace menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengimbau Kementerian Agama untuk berhati-hati terkait pengadaan Kartu Nikah agar tidak seperti kasus e-KTP.
Politikus Partai Golkar ini kemudian meminta Kemenag saat penerapan kebijakan Kartu Nikah tersebut harus secara terbuka dan transparan.
"Asal apa yang dilakukan oleh Kementerian Agama tentu dilakukan secara transparan, terbuka, dan tidak menyalahi aturan yang berlaku," tambahnya.
Selain itu, kata Ace nilai anggaran antara pengadaan Kartu Nikah dan e-KTP juga jauh berbeda. Ace mengungkapkan dirinya telah mengecek kepada Dirjen Bina Masyarakat Islam terkait anggaran Kartu Nikah yang menurutnya tidak mencapai angka miliaran rupiah sebagaimana anggaran pengadaan e-KTP.
"Anggarannya memang sudah ada dan nilai kartunya sekitar Rp 600. Jadi kira-kira kalau 1 juta kira-kira hanya Rp 600 (juta) sekian. Nanti bisa dicek persis angkanya. Jadi sebetulnya tidak sampai bermiliar-miliar," ungkapnya.
Disamping itu, Ace juga menegaskan bahwasanya anggaran pengadaan Kartu Nikah tidak akan dibebankan ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Melainkan, kata Ace nantinya pengadaan Kartu Nikah tersebut akan menggunakan anggaran dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Urus Santunan Keluarga Korban JT 610, Lion Air Tunjuk Notaris
"Saya sudah pastikan ke kementerian agama bahwa kebijakan ini nanti akan dilaksanakan tahun depan tetapi tidak mengambil APBN, tetapi mengambil dana dari PNBP," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan
-
SPPG, Infrastruktur Baru yang Menghubungkan Negara dengan Kehidupan Sehari-Hari Anak Indonesia
-
Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT KPK, Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp 2,4 Miliar
-
6 Fakta Wali Kota Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Nomor 6 Jadi Alasan Utama
-
Cas Mobil Listrik Berujung Maut, 5 Nyawa Melayang dalam Kebakaran di Teluk Gong
-
Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Mendagri Tito Minta Maaf