Suara.com - Dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang andal, berkualitas, dan profesional, sehingga setiap kejadian dapat ditangani dengan baik. Selaras dengan hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan pelatihan calon assesor bidang pengendalian karhutla bagi SDM pengendalian karhutla.
SDM yang berkualitas dan profesional wajib memiliki kompetensi di bidang pengendalian karhutla, yang diwujudkan dalam sertifikat kompetensi. Pelatihan Calon Assesor Bidang Pengendalian Karhutla, yang diselenggarakan KLHK, di Bogor, Jawa Barat, Senin (26/11/2018), merupakan wadah peningkatan kapasitas personel dalam pengendalian karhutla. Acara yang dibuka Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Raffles B. Panjaitan ini diikuti 24 peserta, yang terdiri dari Kepala Daops Manggala Agni dan ASN Pusat.
Dalam arahannya, Raffles menyampaikan, SDM merupakan faktor kunci keberhasilan pembangunan nasional, khususnya pembangunan kehutanan dalam rangka mewujudkan pengelolaan hutan lestari untuk kesejahteraan masyarakat berkeadilan.
“Sebaik apapun sistem mekanisme yang disusun, tanpa didukung SDM kompeten dan profesionalisme, tidak akan berhasil secara optimal,” tambahnya.
Oleh karena itu, KLHK menerbitkan Permen LHK Nomor P.47/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2017 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selajutnya disingkat KKNI ini adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan bidang pendidikan dan pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SKKNI ini merupakan perwujudan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang mengamanatkan bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pengendalian kebakaran hutan dan lahan perlu didukung dengan pemenuhan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas SDM nya.
Pada tahap awal, pelatihan calon asessor dilakukan terhadap Kepala Daops Manggala Agni dari beberapa Daops di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Ke depan, Daops Manggala Agni akan dijadikan tempat uji kompetensi bagi tenaga-tenaga brigade yang akan melakukan sertifikasi bidang pengendalian karhutla, baik pada lingkup pemerintah maupun swasta.
“Pelatihan calon asessor ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM pengendalian karhutla agar lebih profesional dalam melakukan penanganan karhutla di Indonesia," kata Raffles.
Baca Juga: KLHK Terus Dorong Perusahaan Lakukan Pengendalian Karhutla
Berita Terkait
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Batam Berupaya Tingkatkan Kualitas SDM dan Tekan Angka Pengangguran
-
Saat 'Luka Bakar' Gambut Sumatra Selatan Coba Disembuhkan Lewat Solusi Alam
-
Intip Strategi PIS Kembangkan SDM di Sektor Migas dan Perkapalan
-
Dari Ruang Kelas ke Lapangan: NHM Siapkan Talenta Tambang Masa Depan dari Halmahera Utara
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
KPPPA Respons Pengakuan Aurelie Moeremans soal Child Grooming: Korban Harus Berani Speak Up!
-
Duka Banjir Cilincing, Pramono Anung Janji Beri Bantuan Usai 3 Warga Tewas Tersengat Listrik
-
Menkes Budi: Cowok Perokok Red Flag, Perempuan Bakal Tanggung Risiko Kanker
-
47 Hari Pascabanjir, Aceh Tamiang Masih Terjebak Krisis Kesehatan dan Air Bersih
-
Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi
-
BMKG Rilis Peringatan Dini, Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Landa Jakarta Hari Ini
-
Fauzan Ohorella Soroti Kasus Ijazah Jokowi yang Mandek, Polda Metro Jaya Diminta Bertindak Tegas
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional