Suara.com - Dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang andal, berkualitas, dan profesional, sehingga setiap kejadian dapat ditangani dengan baik. Selaras dengan hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan pelatihan calon assesor bidang pengendalian karhutla bagi SDM pengendalian karhutla.
SDM yang berkualitas dan profesional wajib memiliki kompetensi di bidang pengendalian karhutla, yang diwujudkan dalam sertifikat kompetensi. Pelatihan Calon Assesor Bidang Pengendalian Karhutla, yang diselenggarakan KLHK, di Bogor, Jawa Barat, Senin (26/11/2018), merupakan wadah peningkatan kapasitas personel dalam pengendalian karhutla. Acara yang dibuka Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Raffles B. Panjaitan ini diikuti 24 peserta, yang terdiri dari Kepala Daops Manggala Agni dan ASN Pusat.
Dalam arahannya, Raffles menyampaikan, SDM merupakan faktor kunci keberhasilan pembangunan nasional, khususnya pembangunan kehutanan dalam rangka mewujudkan pengelolaan hutan lestari untuk kesejahteraan masyarakat berkeadilan.
“Sebaik apapun sistem mekanisme yang disusun, tanpa didukung SDM kompeten dan profesionalisme, tidak akan berhasil secara optimal,” tambahnya.
Oleh karena itu, KLHK menerbitkan Permen LHK Nomor P.47/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2017 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selajutnya disingkat KKNI ini adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan bidang pendidikan dan pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SKKNI ini merupakan perwujudan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang mengamanatkan bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pengendalian kebakaran hutan dan lahan perlu didukung dengan pemenuhan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas SDM nya.
Pada tahap awal, pelatihan calon asessor dilakukan terhadap Kepala Daops Manggala Agni dari beberapa Daops di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Ke depan, Daops Manggala Agni akan dijadikan tempat uji kompetensi bagi tenaga-tenaga brigade yang akan melakukan sertifikasi bidang pengendalian karhutla, baik pada lingkup pemerintah maupun swasta.
“Pelatihan calon asessor ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM pengendalian karhutla agar lebih profesional dalam melakukan penanganan karhutla di Indonesia," kata Raffles.
Baca Juga: KLHK Terus Dorong Perusahaan Lakukan Pengendalian Karhutla
Berita Terkait
-
Bagi Lulusan D3 sampai S2 di Seluruh Indonesia, PLN Buka Lowongan Kerja Lewat Rekrutmen Umum
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Ogan Ilir
-
Anggota Brimob Riau Meninggal, Sempat Padamkan Karhutla 3 Pekan di Rokan Hilir
-
Karhutla Turun 33 Persen, Tapi Presiden Prabowo Ingatkan Risiko Masih Tinggi
-
KLH Pastikan Kebakaran Hutan Tak Ganggu Dana Karbon dari Bank Dunia
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre