Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan proses penyidikan kasus korupsi dana kemah terhadap Dahnil Anzar Simanjuntak bukan bertujuan untuk menjatuhkan koordinator juru bicara kampanye Pilpres 2019 pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tersebut.
Wapres meminta Polri menjalankan proses hukum yang menjerat Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah tersebut dengan transparan dan disertai bukti yang cukup. Dahnil, sebagai warga negara Indonesia yang baik, juga diharapkan mengikuti proses hukum tersebut.
"Ya, tentu kepolisian tidak bermaksud begitu. Mungkin secara kebetulan terjadi seperti itu (jubir Prabowo-Sandi). Tapi sekali lagi, prosesnya harus betul-betul baik, terbuka dan adil," kata Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (27/11/2018).
"Iya tentu, semua orang warga negara ini, anda juga kalau ada masalah hukum, harus ikut. Tapi ini kan prosesnya harus transparan dan juga harus ada bukti yang cukup," tambah Wapres.
Pelaksanaan Apel dan Kemah Kebangsaan Pemuda Indonesia yang digelar di Prambanan, Klaten, Jawa Tengah pada 16-17 Desember 2017, diduga terjadi penggelapan dana lewat laporan fiktif.
Polda Metro Jaya menangani kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, namun polisi enggan menyebutkan identitas pelapor tersebut.
Dahnil mencurigai penyidik kepolisian mencari kesalahan terkait penyidikan terhadap dugaan korupsi kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang digagas Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu.
Dahnil menyatakan penyidikan kasus itu diduga terkait dirinya berposisi sebagai anggota tim pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, serta sikap kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Sementara, polisi menduga anggaran sekitar Rp 2 miliar tidak dihabiskan sehingga dicurigai ada data fiktif dalam laporan pertanggungjawabannya. Terkait hal itu, Wapres meminta polisi mencari bukti kuat.
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Kemah, Dahnil Dinilai Coreng PP Muhammadiyah
"Ini kan masih berbeda pandangan, dari sisi hukum itu harus jelas, harus ada bukti-bukti baru bisa diajukan. Biar ini tenang dulu, mencari apa itu masalahnya, jelas, baru kita selesaikan ini," ujar Wapres. (Antara)
Berita Terkait
-
Diduga Korupsi Dana Kemah, Dahnil Dinilai Coreng PP Muhammadiyah
-
Korupsi Dana Kemah, Dahnil: Polisi Sudah Menghina Presiden Jokowi
-
JK Sebut Kader Muhammadiyah Tak Harus Ikut Mendukung Prabowo
-
Wapres JK Buka Muktamar ke-17 Pemuda Muhammadiyah di Bantul
-
JK Segera Undang 41 Pengurus Masjid Radikal, Mau Dikontrol
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek