Suara.com - Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi diketahui meminta uang kepada sejumlah kepala dinas di lingkungan pemerintah kabupaten untuk kepentingan PDIP di daerah tersebut dalam upaya memenangkan pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin saat Pilkada Jateng.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Bupati Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/11/2018).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Purbalingga M. Najib saat diperiksa sebagai saksi mengaku pernah dua kali dimintai sejumlah uang oleh Tasdi. Najib pernah memberikan uang sebesar Rp 2,5 juta kepada Tasdi melalui ajudannya.
Uang tersebut diberikan saksi atas permintaan terdakwa agar membantu acara PDIP yang berkaitan dengan pemenangan Ganjar-Yasin dalam pilkada.
"Permintaan uang disampaikan melalui Pak Priyo (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Priyo Satmoko)," ungkapnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjantono.
Saat diminta untuk membantu, kata dia, Priyo Satmoko mengatakan adanya kebutuhan uang oleh bupati sebesar Rp 10 juta untuk keperluan partai.
Pemberian kedua, menurut dia, uang sebesar Rp 50 juta yang diminta Tasdi untuk kebutuhan pembelian kendaraan operasional.
Uang yang berasal dari kantong pribadinya itu merupakan hasil pinjaman di bank dengan jaminan SK pengangkatan pegawai.
Saksi lain yang diperiksa dalam sidang tersebut yakni Ketua PAC PDIP Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Nur Sahid mengatakan, dalam setiap kegiatan partai para peserta yang hadir mendapat uang saku.
Baca Juga: Digagahi Saat Cuci Piring, David Ketagihan 4 Tahun Cabuli Anak
Ia mencontohkan kegiatan yang berkaitan dengan pemenangan pilkada di GOR Mahesa Jenar Purbalingga yang dihadiri sekitar 2.000 kader dan simpatisan.
"Seluruh peserta yang hadir mendapat uang saku Rp 50 ribu per orang," ucapnya seperti dilansir Antara.
Namun, Sahid tidak mengetahui sumber uang yang dibagikan sebagai uang saku tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Menaker: Serikat Pekerja Adalah Mitra, Bukan Lawan Perusahaan
-
Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027
-
Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme
-
Waspada! Polri Bongkar 7 Modus Haji Ilegal, Dari Visa Ziarah Hingga Skema Ponzi Rugikan Jemaah
-
Modus Rokok Modifikasi: Cara Licik Selundupkan Tembakau Sintetis ke Lapas Karawang Terbongkar
-
Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi
-
Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!
-
Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika
-
Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo
-
Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus