Suara.com - Polisi langsung mengebut penyelidikan terkait kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan penceramah sekaligus tokoh FPI Habib Bakar bin Smith. Hari ini, polisi memanggil Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid untuk diperiksa sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
"Pelapor, Pak Muannas hari ini akan kami mintai klarifikasi. Artinya bahwa yang bersangkutan melapor membuat laporan mau kami klarifikasi. Kemudian setelah itu baru saksi-saksi yang lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (30/11/2018).
Menurut Argo, pemeriksaan itu dijadwalkan agar polisi bisa mendapatkan bukti-bukti untuk diteliti saat gelar perkara kasus itu dilaksanakan. Kata Argo, jika ditemukan ada unsur tindak pidana, polisi akan meningkatkan status kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Dengan adanya klarifikasi itu, kita akan mendapatkan data, apa yang beliau (Muannas) sampaikan nanti kami akan melakukan gelar perkara. Apakah kasus ini bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak," jelasnya.
"Kalau misalnya nanti ini memenuhi unsur pidana, kami naikkan ke penyidikan. Kalau tidak nanti kami hentikan penyelidikan tersebut," tambah Argo.
Namun, Argo belum bisa memastikan soal agenda pemeriksaan Habib Bahar Smith sebagai terlapor dalam kasus tersebut. Dia menyebut, pemeriksaan terhadap Bahar akan dilakukan setelah polisi merampungkan pemeriksaan para saksi.
"Ya nanti, ini dulu. Kita lakukan bertahap," pungkas Argo.
Sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith dilaporkan Muannas ke Polda Metro Jaya pada Rabu (28/11/2018). Pelaporan itu dilakukan lantaran isi ceramah Bahar dianggap yang menghina Presiden Jokowi. Dalam ceramah itu, Habib Smith menyebut Jokowi banci.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018.
Baca Juga: Perusahaan Minyak Asal Inggris Buka Pom Bensin di Tangerang
Habib Bahar disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No 11/2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara
Berita Terkait
-
Pengikut Habib Bahar Banyak, Sandiaga Minta Polisi Teduhkan Suasana
-
Habib Bahar Sebut Jokowi Banci, Gerindra: Boleh Kritik Tapi Jangan Fisik
-
Terapkan Sistem e-TLE, Polisi Minta 50 CCTV ke Anies
-
Habib Bahar Dipolisikan, Eks Jubir HTI: Ini Kriminalisasi Pemerintah
-
PDIP Tak Ambil Pusing Jokowi Disebut Banci
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional