Suara.com - Polisi langsung mengebut penyelidikan terkait kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan penceramah sekaligus tokoh FPI Habib Bakar bin Smith. Hari ini, polisi memanggil Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid untuk diperiksa sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
"Pelapor, Pak Muannas hari ini akan kami mintai klarifikasi. Artinya bahwa yang bersangkutan melapor membuat laporan mau kami klarifikasi. Kemudian setelah itu baru saksi-saksi yang lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (30/11/2018).
Menurut Argo, pemeriksaan itu dijadwalkan agar polisi bisa mendapatkan bukti-bukti untuk diteliti saat gelar perkara kasus itu dilaksanakan. Kata Argo, jika ditemukan ada unsur tindak pidana, polisi akan meningkatkan status kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Dengan adanya klarifikasi itu, kita akan mendapatkan data, apa yang beliau (Muannas) sampaikan nanti kami akan melakukan gelar perkara. Apakah kasus ini bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak," jelasnya.
"Kalau misalnya nanti ini memenuhi unsur pidana, kami naikkan ke penyidikan. Kalau tidak nanti kami hentikan penyelidikan tersebut," tambah Argo.
Namun, Argo belum bisa memastikan soal agenda pemeriksaan Habib Bahar Smith sebagai terlapor dalam kasus tersebut. Dia menyebut, pemeriksaan terhadap Bahar akan dilakukan setelah polisi merampungkan pemeriksaan para saksi.
"Ya nanti, ini dulu. Kita lakukan bertahap," pungkas Argo.
Sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith dilaporkan Muannas ke Polda Metro Jaya pada Rabu (28/11/2018). Pelaporan itu dilakukan lantaran isi ceramah Bahar dianggap yang menghina Presiden Jokowi. Dalam ceramah itu, Habib Smith menyebut Jokowi banci.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018.
Baca Juga: Perusahaan Minyak Asal Inggris Buka Pom Bensin di Tangerang
Habib Bahar disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No 11/2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara
Berita Terkait
-
Pengikut Habib Bahar Banyak, Sandiaga Minta Polisi Teduhkan Suasana
-
Habib Bahar Sebut Jokowi Banci, Gerindra: Boleh Kritik Tapi Jangan Fisik
-
Terapkan Sistem e-TLE, Polisi Minta 50 CCTV ke Anies
-
Habib Bahar Dipolisikan, Eks Jubir HTI: Ini Kriminalisasi Pemerintah
-
PDIP Tak Ambil Pusing Jokowi Disebut Banci
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Mengubah Hidup Keluarga, Misi Mulia Mantri BRI di Pelosok Sumatera Utara
-
IHSG Lanjutkan Tren Positif di Awal Perdagangan, RANS Masih Diburu
-
Siap-siap BBM Naik Lagi, Harga Minyak Dunia Telah Melonjak 4 Hari
-
Mensos Gus Ipul: Setiap Siswa Sekolah Rakyat Berharga
-
Gus Ipul Buka MPLS Perdana Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Bom MAN 3 Padang: Bagaimana Bullying Bertahun-tahun dan Internet Ubah Pelajar Jadi Perakit Bom?
-
The Odyssey: Hadir dengan Tema Kesetiaan dan Perjalanan Heroik yang Epik!
-
Krisis Air Bersih! Warga Cilegon Jalan Kaki Demi Setetes Air
-
Kemlu Iran: Tidak Ada Negosiasi Damai dengan Amerika!
-
Masa Depan Bandara Kertajati di Tangan AHY