Suara.com - Polisi langsung mengebut penyelidikan terkait kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan penceramah sekaligus tokoh FPI Habib Bakar bin Smith. Hari ini, polisi memanggil Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid untuk diperiksa sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
"Pelapor, Pak Muannas hari ini akan kami mintai klarifikasi. Artinya bahwa yang bersangkutan melapor membuat laporan mau kami klarifikasi. Kemudian setelah itu baru saksi-saksi yang lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (30/11/2018).
Menurut Argo, pemeriksaan itu dijadwalkan agar polisi bisa mendapatkan bukti-bukti untuk diteliti saat gelar perkara kasus itu dilaksanakan. Kata Argo, jika ditemukan ada unsur tindak pidana, polisi akan meningkatkan status kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Dengan adanya klarifikasi itu, kita akan mendapatkan data, apa yang beliau (Muannas) sampaikan nanti kami akan melakukan gelar perkara. Apakah kasus ini bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak," jelasnya.
"Kalau misalnya nanti ini memenuhi unsur pidana, kami naikkan ke penyidikan. Kalau tidak nanti kami hentikan penyelidikan tersebut," tambah Argo.
Namun, Argo belum bisa memastikan soal agenda pemeriksaan Habib Bahar Smith sebagai terlapor dalam kasus tersebut. Dia menyebut, pemeriksaan terhadap Bahar akan dilakukan setelah polisi merampungkan pemeriksaan para saksi.
"Ya nanti, ini dulu. Kita lakukan bertahap," pungkas Argo.
Sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith dilaporkan Muannas ke Polda Metro Jaya pada Rabu (28/11/2018). Pelaporan itu dilakukan lantaran isi ceramah Bahar dianggap yang menghina Presiden Jokowi. Dalam ceramah itu, Habib Smith menyebut Jokowi banci.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018.
Baca Juga: Perusahaan Minyak Asal Inggris Buka Pom Bensin di Tangerang
Habib Bahar disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No 11/2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara
Berita Terkait
-
Pengikut Habib Bahar Banyak, Sandiaga Minta Polisi Teduhkan Suasana
-
Habib Bahar Sebut Jokowi Banci, Gerindra: Boleh Kritik Tapi Jangan Fisik
-
Terapkan Sistem e-TLE, Polisi Minta 50 CCTV ke Anies
-
Habib Bahar Dipolisikan, Eks Jubir HTI: Ini Kriminalisasi Pemerintah
-
PDIP Tak Ambil Pusing Jokowi Disebut Banci
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
KPK Ungkap Pengembalian Dana Haji Ilegal! Siapa Saja yang Sudah Mengaku?
-
Piala Dunia Resmi Disiarkan Gratis di TVRI, Mulai Kapan Bisa Ditonton?
-
Lowongan Kerja PLN 1-5 Oktober 2025: Lulusan D3, S1, S2 Semua Jurusan Merapat, Cek Syaratnya di Sini
-
Liput Kasus Keracunan MBG, Jurnalis Malah Dicekik Pekerja SPPG Dapur Umum di Pasar Rebo
-
Musala Ambruk Makan Korban, Netizen Gemas dengan Pernyataan Pengasuh Ponpes Al Khoziny
-
Kapuk Dimekarkan Jadi Tiga Kelurahan, Kantor Lurah Baru Dibangun 2027
-
Jaringan Pemasok Amunisi ke OPM Terbongkar! Muncul Dugaan Libatkan Oknum TNI
-
Jumlah Penduduknya Kebanyakan, Gubernur Pramono Mekarkan Kapuk Jadi Tiga Kelurahan
-
Detik-detik Veloz Tabrak Toko Buah Segar! Pengemudi Wanita 41 Tahun Jadi Sorotan
-
Heboh Ada Foto Presiden Prabowo di Reklame Israel, Dasco: Perlu Dicek