Suara.com - Kepolisian Indonesia menilai penceramah Habib Bahar bin Smith tidak menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sebelumnya Habib Bahar dilaporkan karena menyebut Jokowi banci.
Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetya mengatakan jika Habib Bahar diduga menghina suku dan etnis. Hal itu dikatakan Dedi kepada Suara.com melalui pesan singkat.
"Tidak ada penghinaan kepada Presiden. Tapi lebih kepada Penghinaan Etnis," ujarnya Senin, (3/12/2018).
Hal itu sesuai dengan isi pasal yang disangkakan pelapor Bahar di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pasal yang disangkakan yakni tentang diskriminasi ras dan etnis.
"Pasal yang disangkakan dalam Pasal 16 JO Pasal 4 UU Nomor 40 tahun 2008. Jadi tidak ada unsur penghinaan presiden, " bebernya.
Walaupun dianggap tidak ada unsur penghinaan kepada presiden, ia yakin pihak penyidik akan mengusut kasus ini dengan tuntas. Pasalnya yang dilakukam Bahar murni melanggar hukum pidana.
"Fokusnya ini (Diskriminasi Ras dan Etnis) dan nggak ada unsur politik murni pidana umum," bebernya.
Sebelumnya, dalam video yang sudah viral di media sosial, Bahar memyebut Jokowi Dodo sebagai presiden banci. Ucapan tersebut keluar dari mulutnya saat memberikan ceramah di wilayah Sumatera Selatan. Tidak hanya itu, ia juga mending Jokowi tidak memakmurkan rakyat tetapi memakmurkan kaum dengan etnis tertentu.
"Yang makmur Cina, yang makmur perusahaan perusahaan asing, yang makmur orang kafir," ujar Bahar dalam sebuah video ceramah yang sampai saat ini sedang dipermasalahkan.
Baca Juga: Habib Bahar Sebut Jokowi Banci, Polri Periksa Empat Saksi Ahli
Buntut dari video ini adalah pelaporan dari Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Habib Bahar Bin Smith ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (28/11/2018) pada pukul 16.45 WIB.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 Nomenber 2018. Sementara Sekjen Jokowi Mania, La Kamarudin melaporkan Habib Smith ke SPKT Bareskrim Polri, Rabu (28/11/2018).
Berita Terkait
-
Habib Bahar Sebut Jokowi Banci, Polri Periksa Empat Saksi Ahli
-
Ujaran Jokowi Banci Habib Bahar, Polisi Periksa 11 Saksi
-
Ujaran Jokowi Banci, Ini yang Dilakukan Polisi Setelah Habib Bahar Mangkir
-
Gara-gara Banyak Alamat Rumah, Habib Bahar Smith Gagal Diperiksa Polisi
-
Kasus Ujaran Jokowi Banci, Polisi Cari Habib Bahar ke Alamat Lain
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Basarnas Fokuskan Pencarian di Muara Pantai Sine, Wisatawan Malang Terseret Ombak Belum Ditemukan
-
Dalai Lama Buka Suara soal Namanya Disebut Ratusan Kali dalam Dokumen Rahasia Epstein
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Ditopang Pemilih Gen Z
-
Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN
-
Anggota Komisi III: Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sesuai Mekanisme, Tak Langgar Prosedur