Suara.com - Pengkhotbah sekaligus tokoh FPI, Habib Bahar bin Smith batal menjalani pemeriksaan terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widoodo di Bareskrim Polri, Senin (3/12/2018), hari ini. Batalnya pemeriksaan itu, karena polisi salah mengirim surat panggilan kepada Bahar Smith.
"Saya konfirmasi ke Bareskrim tidak jadi hari ini," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Syahar Diantono saat di konfirmasi, Senin (3/12/2018).
Terkait batalnya pemeriksaan itu, polisi akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Bahar Smith. Namun, Syahar tak menjelaskan secara rinci kapan pemeriksaan ulang tersebut akan dilakukan.
"Nanti ada dipanggil lagi, nanti saya cek ke Bareskrim pokoknya bukan hari ini," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan alasan batalnya pemeriksaan tersebut karena surat pemeriksaan yang dilayangkan belum diterima Bahar Smith. Surat panggilan yang dilayangkan pada Jumat (30/11/2018) itu salah alamat.
"Untuk alamatnya Habib Bahar banyak. Hari Jumat sudah dikirim ke alamat rumahnya. Namun beliau di pondok pesantren," jelasnya.
Menurutnya, apabila Habib Bahar tak memenuhi pemanggilan hari ini, polisi akan melayangkan surat pemanggilan yang kedua.
"Apabila tidak datang, akan dipanggil yang ke 2 di alamat ponpes atau alamat tempat tinggal yang lain," pungkas Dedi.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri langsung ujaran kebencian yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith. Kasus ini sebelumnya dilaporkan komunitas pendukung Presiden Joko Widodo yang tergabung dalam Jokowi Mania.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bagi Sertifikat Sambungan Listrik Gratis di Jabar
Pelaporan itu dilakukan lantaran ceramah Habib Smith yang beredar di media sosial dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.
Habib Smith disangkakan melanggar Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).
Berita Terkait
-
Kasus Ujaran Jokowi Banci, Polisi Cari Habib Bahar ke Alamat Lain
-
Mabes Polri: Alamat Rumah Habib Bahar bin Smith Banyak
-
Habib Bahar Diperiksa Mabes Polri Hari Ini, Tapi Belum Datang
-
Meninggal Usai Ikut Reuni 212, Imam FPI Sebut Muhammad Idris Mati Syahid
-
Soal Ceramah Habib Bahar, Mahfud MD: Dakwah Harusnya Menyejukkan
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
realme C100 Series Bawa Baterai Monster 8000mAh dan AI Gemini, Siap Cetak 'Champion' Masa Depan!
-
Tantangan Adopsi Toyota Hilux Listrik Bagi Pengusaha Akibat Selisih Harga
-
Viral Isu Bank Asing Tarik Dana Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ini Faktanya
-
Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat Hari Ini, 415 Personel Gabungan Disiagakan
-
BUMN Kini Tak Boleh Bisnis Semaunya Sendiri, Harus Satu Arah yang Sama
-
Possession Semu Berujung Petaka, John Herdman Evaluasi Total Pertahanan Timnas Indonesia
-
Haier H100M96GUX Dobrak Pasar High-End: QD-MiniLED, Audio KEF, dan Refresh Rate 240Hz!
-
Skema Potong Komisi Langsung Dinilai Bikin Pendapatan Ojol Lebih Transparan
-
8 Ciri-ciri Rumah yang Membawa Hoki dan Rezeki Menurut Feng Shui
-
3 Gol, 3 Poin, dan 1 Baju Dibuang: Cerita Unik Kemenangan Vietnam atas Indonesia