Suara.com - Fajar Sigit Santoso dijerat pasal pembunuhan berencana setelah membunuh Eka Rakhma Aprilianti Ifada di Boyolali. Fajar terancam hukuman mati.
Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi mengatakan Fajar Sigit Santoso dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Fajar yang merupakan warga Dukuh Waru, Kelurahan Kemiri, Mojosongo, Boyolali, itu sudah merencanakan untuk membunuh Eka Rakhma Aprilianti Ifada sejak berada di Alun-Alun Kidul kompleks perkantoran terpadu Pemkab Boyolali tempat bertemu dan Eka Rakhma Aprilianti Ifada menagih utang kepada Fajar.
“Kepada tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana karena saat bertemu korban di Alun-Alun dan ditagih utang, niat tersangka sudah ada. Bahkan, saat pergi dan sampai di lokasi, tersangka pura-pura menjatuhkan kendaraan hingga akhirnya terjadi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Boyolali, Senin (3/12/2018).
Selain itu, Kapolres yang saat itu didampingi Kapolsek Mojosongo AKP Joko Winarno, Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto, dan Kasubbag Humas AKP Edy Lilah, mengatakan Fajar juga dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP jo 285 KUHP. Dengan jeratan pasal berlapis itu, Fajar terancam maksimal hukuman mati.
Sebagaimana diinformasikan, Fajar tertangkap di Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang (RSUDPA) Boyolali saat menengok Eka Rakhma Aprilianti Ifada yang telah dia hilangkan nyawanya. Fajar ditangkap pada Minggu (2/12/2018) sekitar pukul 14.00 WIB setelah malam sebelumnya meninggalkan mayat Eka Rakhma Aprilianti Ifada di ladang di Kemiri, Mojosongo, Boyolali.
Jenazah Eka Rakhma Aprilianti Ifada ditemukan warga setempat, Minggu pagi. Saat olah TKP penemuan mayat Eka Rakhma Aprilianti Ifada yang dilakukan polisi, Minggu pagi, Fajar juga sempat menonton bersama warga lainnya. (Solopos.com)
Berita Terkait
-
Eka Dibunuh dan Disetubuhi Karena Tagih Utang Rp 400 Ribu ke Fajar
-
Kronologis Aksi Sadis Eka Dibunuh, Disetubuhi dan Dibuang ke Kebun
-
Pembunuh Perempuan di Boyolali Dibekuk Saat di Kamar Mayat
-
Pembunuhan Anggota PPS Terencana, Idris Berpura-pura Jadi Pasien Gigi
-
Berkat Rekaman CCTV, Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Perempuan Boyolali
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Rp 48,7 Triliun Dana PBI JKN Dipertanyakan, Mensos Akui Banyak Tak Tepat Sasaran
-
Sebut Ada 'Kejutan' di Balik Kisruh BPJS PBI, Menkeu: Jangan Coret 11 Juta Peserta Sekaligus
-
Gunung Karangetang Masih Level II Waspada, Warga Siau Diminta Tak Nekat Masuk Radius Bahaya
-
Ratusan Relawan Sisir Kawasan Wisata IKN, Hampir Satu Ton Sampah Diangkut
-
Viral Disangka Gendong Mayat, Pria di Tambora Ternyata Bawa Biawak 2 Meter
-
Dirut BPJS Kesehatan Buka-Bukaan Soal Peserta PBI Dinonaktifkan, 'Biang Kerok' Diungkap
-
Presiden Prabowo Mau Bangun Gedung MUI 40 Lantai, Pramono Singgung Status Cagar Budaya
-
5 Fakta Viral Pria Gendong Biawak di Jakarta Barat, Warga Geger Dikira Mayat
-
Ujian Berat Prabowo: PKB dan PAN 'Tes Ombak' Tanpa Gibran, Siapkah Lepas dari Bayang-Bayang Jokowi?
-
Menkes Usul Reaktivasi Otomatis PBI BPJS untuk Pasien Katastropik