Suara.com - Kuasa Hukum Tommy Soeharto, Erwin Kallo berniat menggugat balik Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Mereka akan melakukan gugatan perdata dalam waktu dekat kepada kejaksaan.
Sebabnya, Tommy dituding menghalang-halangi proses penyitaan gedung Granadi oleh kejaksaan. Hal ini membuat nama baik Tommy tercemar, dan bisnis anak bungsu Soeharto itu terancam.
"Akan (gugat Jaksa Agung). Segera kami akan gugat. Sedang kami susun berkasnya," ucap Erwin Kallo di ruang Truntum, Gedung Granadi, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (4/11/2018).
Tommy dianggap sebagai pemilik dari gedung Granadi yang saat ini berstatus sitaan kejaksaan. Padahal, kata Erwin, kliennya hanya menyewa beberapa lantai gedung itu sebagai kantor.
Ia mengatakan, Tommy Soeharto bukan pemilik gedung tersebut. Namun, perusahaannya, PT Humpus, merupakan penyewa lantai gedung tersebut.
Erwin menuturkan, Tommy diketahui sudah sejak lama menyewa gedung tersebut. Tiap tahun, Tommy selalu membayar biaya perpanjangan kontrakan.
Ia juga menegaskan, kliennya juga tidak terkait Yayasan Supersemar, yang diputus bersalah merugikan keuangan negara semasa era Soeharto sehingga dilakukan penyitaan sebagai ganti rugi, termasuk gedung Granadi.
Hal tersebut sekaligus membantah statement yang dikeluarkan Prasetyo sebelumnya. Maka dari itu iya pun mengimbau Prasetyo membaca berkas perkara lebih dahulu sebelum memberikan pernyataan kepada publik.
"Lebih baik baca berkas terlebih dahulu. Supaya tahu duduk permasalahanya seperti apa," bebernya.
Baca Juga: Soal Organisasi Sesat, Anggota Komisi I DPR Ini Minta PBNU Tak Terpancing
Sebelumnya, Prasetyo telah mengimbau kepada Tommy Soeharto agar menyerahkan gedung Granadi yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan kepada pihaknya.
Pasalnya, gedung tersebut diduga dimiliki Yayasan Supersemar. Untuk diketahui, Yayasan Supersemar diharuskan mengembalilan kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun.
Pembayaran ganti rugi tersebut menyusul kemenangan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan pihak Soeharto beberapa waktu lalu.
Sidang tersebut merupakan buntut dari penyelidikan Kejaksaan Agung dalam menelusuri harta milik Soeharto yang didapatkan karena korupsi saat menjabat sebagai presiden.
Selain membayar uang Rp 4,4 triliun dan penyitaan gedung Granadi, sejumlah aset yang harus dikembalikan yakni 113 rekening berupa deposito dan giro, 2 bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta 6 unit kendaraan roda empat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak