Suara.com - Kuasa Hukum Tommy Soeharto, Erwin Kallo berniat menggugat balik Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Mereka akan melakukan gugatan perdata dalam waktu dekat kepada kejaksaan.
Sebabnya, Tommy dituding menghalang-halangi proses penyitaan gedung Granadi oleh kejaksaan. Hal ini membuat nama baik Tommy tercemar, dan bisnis anak bungsu Soeharto itu terancam.
"Akan (gugat Jaksa Agung). Segera kami akan gugat. Sedang kami susun berkasnya," ucap Erwin Kallo di ruang Truntum, Gedung Granadi, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (4/11/2018).
Tommy dianggap sebagai pemilik dari gedung Granadi yang saat ini berstatus sitaan kejaksaan. Padahal, kata Erwin, kliennya hanya menyewa beberapa lantai gedung itu sebagai kantor.
Ia mengatakan, Tommy Soeharto bukan pemilik gedung tersebut. Namun, perusahaannya, PT Humpus, merupakan penyewa lantai gedung tersebut.
Erwin menuturkan, Tommy diketahui sudah sejak lama menyewa gedung tersebut. Tiap tahun, Tommy selalu membayar biaya perpanjangan kontrakan.
Ia juga menegaskan, kliennya juga tidak terkait Yayasan Supersemar, yang diputus bersalah merugikan keuangan negara semasa era Soeharto sehingga dilakukan penyitaan sebagai ganti rugi, termasuk gedung Granadi.
Hal tersebut sekaligus membantah statement yang dikeluarkan Prasetyo sebelumnya. Maka dari itu iya pun mengimbau Prasetyo membaca berkas perkara lebih dahulu sebelum memberikan pernyataan kepada publik.
"Lebih baik baca berkas terlebih dahulu. Supaya tahu duduk permasalahanya seperti apa," bebernya.
Baca Juga: Soal Organisasi Sesat, Anggota Komisi I DPR Ini Minta PBNU Tak Terpancing
Sebelumnya, Prasetyo telah mengimbau kepada Tommy Soeharto agar menyerahkan gedung Granadi yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan kepada pihaknya.
Pasalnya, gedung tersebut diduga dimiliki Yayasan Supersemar. Untuk diketahui, Yayasan Supersemar diharuskan mengembalilan kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun.
Pembayaran ganti rugi tersebut menyusul kemenangan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan pihak Soeharto beberapa waktu lalu.
Sidang tersebut merupakan buntut dari penyelidikan Kejaksaan Agung dalam menelusuri harta milik Soeharto yang didapatkan karena korupsi saat menjabat sebagai presiden.
Selain membayar uang Rp 4,4 triliun dan penyitaan gedung Granadi, sejumlah aset yang harus dikembalikan yakni 113 rekening berupa deposito dan giro, 2 bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta 6 unit kendaraan roda empat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat