Suara.com - Kasus peluru nyasar di Gedung DPR beberapa waktu lalu membuat Lapangan Tembak Senayan disarankan untuk dipindah. Namun, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) hingga kini belum menentukan lokasi baru untuk Lapangan Tembak Senayan.
Direktur Utama Gelora Bung Karno Winarto mengatakan kedua pihak masih mencari lokasi yang pas untuk pemindahan lapangan tembak.
"Jadi sekarang Kemenpora dan Pemprov DKI sedang mencarikan tempat untuk dipindah kemana, itu yang lagi disiapkan oleh mereka," Kata Winarto saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).
Winarto mengatakan, jika lapangan tembak lokasinya dipindah, maka kewenangan sepenuhnya bukan berada pada pengurus GBK lagi. Saat ini, baik Pemprov DKI dan Kemenpora pun masih melakukan kajian guna mencari lokasi terbaik.
Meski demikian, Winarto mengaku tidak mengetahui secara persis opsi lokasi baru yang menjadi tujuan pemindahan lapangan tembak. Lahan yang ditempati saat ini memang dibawah kewenangan GBK, namun pengelolaan Lapangan Tembak diserahkan kepada Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin).
"Lahannya itu merupakan milik GBK. Sampai hari ini sejauh yang masih ada disana tidak langsung dikelola oleh GBK tetapi oleh Perbakin," ungkap Winarto.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mendukung adanya relokasi Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Selatan. Hal itu lantaran lapangan tembak beresiko tinggi jika berada di wilayah padat seperti saat ini.
Sebab, polisi menyebutkan setidaknya ada enam kali tembakan yang mengarah ke beberapa ruangan anggota DPR.
Kejadian itu bersamaan dengan adanya latihan menembak yang dilakukan dua pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan berinisial IAW dan RMY di Lapangan Tembak, Senayan pada Senin (15/10). Namun, polisi baru menemukan lima proyektil peluru dari enam lubang bekas tembakan yang terdapat di beberapa ruangan anggota dewan.
Baca Juga: DPR Minta LPSK Maksimal Lindungi Keselamatan Saksi dan Korban
Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan IAW dan RMY sebagai tersangka. Keduanta diijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Korupsi Dana Kemah, Polisi akan Panggil Pihak Kemenpora
-
Diorama di Monas Jadul, Anies akan Ubah Jadi 3D dengan Anggaran Rp 150 M
-
Antisipasi Longsor di Musim Hujan, Anies: Ya Dimonitor Saja
-
Dinding Tugu Monas Rusak, Pemprov DKI Minta Duit Renovasi Rp 150 Miliar
-
Serapan Anggaran Rendah, Anies Percepat Lelang Proyek di APBD 2019
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!