Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu Ratna Dewi Pettalolo meyakini, pernyataan dirinya ke media massa mengenai tak menemukan pelanggaran pemilu dalam acara Reuni Akbar 212 di Monas, Minggu (2/12) akhir pekan lalu.
Ratna mengungkapkan, bakal memberikan hak jawabnya atas laporan Jaringan Advokat Pengawal NKRI (JAPRI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Iya kalau saya diadukan kan ya bisa menggunakan hak jawab. Jadi tugas yang harus saya lakukan ya menyiapkan jawaban terhadap pokok-pokok aduan berbasis pada fakta, data yang ada," kata Ratna saat dihubungi wartawan, Rabu (5/12/2018).
Ratna mengungkapkan, sebagai Pelaksana Tugas Harian (PLH) Ketua Bawaslu RI, dirinya berkewajiban melakukan pemantauan, termasuk terhadap aksi Reuni Akbar 212.
Namun, karena ketika itu dirinya sedang dirawat di rumah sakit, pemantauan tersebut dilakukannya lewat televisi.
"Sebagai PLH Ketua, saya punya kewajiban untuk bisa memastikan bagaimana pelaksanaan kegiatan (aksi Reuni Akbar 212) itu, tapi karena kondisi kesehatan saya yang enggak bisa ke sana tentu saya harus cari cara, bisa tonton lewat TV," imbuhnya.
Karenanya Ratna mengakui, pernyataannya tidak ada pelanggaran pemilu dalam aksi Reuni Akbar 212 hanya berdasarkan pengawasannya melalui televisi.
"Nah memang tidak semua hal bisa saya amati. Sebab tidak semua bisa tersaksikan lewat siaran langsung. Oleh karena itu, saya hanya sampaikan hal-hal yang bisa saya lihat dan dengar lewat televisi.”
Untuk diketahui, JAPRI melaporkan anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dan anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi ke DKPP.
Baca Juga: Tarif Parkir Lapangan IRTI Monas Dipastikan Naik Tahun Depan
Ratna dan Puadi dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pernyataannya ke media massa, yang menyatakan tidak ditemukan pelanggaran pemilu dalam aksi Reuni Akbar 212.
Ketua Presidium Nasional JAPRI Abdul Fakhridz Al Donggowi selaku pelapor menduga Ratna dan Puadi telah melanggar pedoman kode etik penyelenggara pemilu Nomor 2 Tahun 2017.
"Perbuatan yang kami laporkan itu adalah terkait dengan Reuni Akbar 212. Setelah aksi itu berlangsung, muncul pernyataan Bapak Puadi maupun Ibu Ratna yang menyampaikan bahwa dalam aksi 212 tidak ada pelanggaran pemilu," ucap Abdul di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
Terkini
-
Momen Langka di Hari Ibu PDIP: Megawati Bernyanyi, Donasi Bencana Terkumpul Rp 3,2 Miliar
-
LPSK Ajukan Restitusi Rp1,6 Miliar untuk Keluarga Prada Lucky yang Tewas Dianiaya Senior
-
Viral Video Main Golf di Tengah Bencana Sumatra, Kepala BGN Dadan Hindayana Buka Suara
-
Megawati: Kalau Diam Saya Manis, Tapi Kalau Urusan Partai Saya Laki-laki!
-
Amankan Nataru, Satpol PP DKI Sebar 4.296 Personel
-
Kemenkes Waspadai Leptospirosis Pascabanjir, Gejalanya Mirip Demam Biasa tapi Bisa Mematikan
-
Said Didu Bongkar 5 Kedaulatan RI yang 'Dirampas' Jokowi demi Oligarki Selama Satu Dekade
-
Dulu Besi Tangganya Dicuri, Kini Kabel CCTV JPO Daan Mogot Ditemukan Putus
-
Kemendagri Monitor Pengiriman Bantuan 101.000 Lembar Pakaian untuk Korban Bencana di Aceh
-
Banjir Sumatra Picu Risiko Penyakit Menular, Kemenkes Dorong Imunisasi Darurat