Suara.com - Jaringan Advokat Pengawal NKRI melaporkan anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dan anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ratna dan Puadi dilaporkan atas dugaan melanggar kode etik karena pernyataannya ke media massa terkait Reuni Akbar 212.
Ketua Presidium Nasional JAPRI Abdul Fakhridz Al Donggowi selaku pelapor menduga, Ratna dan Puadi telah melanggar Pedoman Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017.
Pasalnya, kata Abdul, kedua anggota Bawaslu tersebut memberikan pernyataan kepada media bahwa aksi Reuni Akbar 212 yang digelar di Monas pada Minggu (2/12) tidak ada pelanggaran pemilu. Pernyataan itu dipublikasikan tak lama setelah acara tersebut selesai.
"Perbuatan yang kami laporkan itu adalah terkait dengan Reuni Akbar 212. Setelah aksi itu berlangsung, muncul pernyataan Bapak Puadi maupun Ibu Ratna yang menyampaikan bahwa dalam aksi 212 tidak ada pelanggaran pemilu," ucap Abdul di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).
Berkenaan dengan itu, Abdul menilai seharusnya Ratna dan Puadi mengkaji terlebih dahulu secara keseluruhan peristiwa Reuni Akbar 212, sebelum memberikan pernyataan ke media massa.
Terlebih, lanjut Abdul, dirinya menilai dalam acara Reuni Akbar 212 itu terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh beberapa pihak. Misalnya, terkait adanya ucapan 2019 ganti presiden.
Abdul mengungkapkan telah memberikan sejumlah barang bukti atas dugaan pelanggaran kode etik, yakni berupa kumpulan pemberitaan di media yang memuat pernyataan Ratna dan Puadi.
Kekinian, laporan Abdul telah terdaftar di DKPP dengan No.01-05/XII/PP.01/2018 tertanggal 5 Desember 2018.
Baca Juga: Samsung Ketahuan Pakai Hasil Jepretan DSLR di Iklan Galaxy A8 Star
"Oleh sebab itu kami melaporkan ke DKPP agar segera dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, kemudian memutus dan berikan sanksi apabila pengaduan kami ini terbukti."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Sisi Gelap Kafe dan Restoran Mewah di Gaza
-
4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi, Simple Bisa Periksa Lewat HP
-
Wabah Hantavirus Serang Kapal Pesiar MV Hondius di Atlantik, 3 Penumpang Dilaporkan Tewas
-
CSIS Soroti 5 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Dinilai Tanda Ketidakstabilan
-
Pergerakan Pesawat Militer AS Meningkat ke Timur Tengah, Sinyal Eskalasi Konflik?
-
Ancaman Keras Parlemen Iran ke Donald Trump, Intervensi Selat Hormuz Pelanggaran Gencatan Senjata
-
KPK Panggil Lagi Eks Staf Ahli Budi Karya Sumadi dalam Kasus DJKA
-
Siswa SMKN Samarinda Meninggal Diduga karena Sepatu Kekecilan, Menteri PPPA Minta Evaluasi Bansos
-
AS Luncurkan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz, Klaim Jamin Stabilitas Pasokan Minyak Mentah
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan